Nasional

Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Butuh Pendekatan Formalitas

INDOPOSCO.ID – Kasus kekerasan terhadap perempuan, anak, kasus inses, tidak mudah diselesaikan dengan pendekatan formalistik. Butuh pendekatan-pendekatan tertentu.

Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dalam keterangan, Sabtu (14/6/2025).

Ia juga mengatakan, pendekatan kearifan harus dilakukan pada persoalan tanah dan wakaf.

Untuk itu, menurutnya, dibutuhkan perluasan jangkauan akses keadilan masyarakat.

“Salah satu upaya untuk memperluas akses keadilan adalah melalui pendekatan keadilan yang berpusat pada masyarakat atau people-centered justice,” kata Supratman.

“Fokus perluasan akses keadilan ini pada pelibatan dan pemberdayaan masyarakat,” sambungnya.

Sebelumnya, Kementerian Hukum (Kemenkum) memberikan pelatihan paralegal bagi 2.500 anggota Muslimat Nahdlatul Ulama (NU).

Kemenkum telah memiliki layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin dengan menggandeng 777 organisasi pemberi bantuan hukum (PBH) terakreditasi. Jumlah tersebut belum sebanding dengan kebutuhan masyarakat akan pendampingan hukum. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button