Menteri Hukum Menanti Rekomendasi Kemendagri terkait Pembekuan Ormas Meresahkan

INDOPOSCO.ID – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya masih menantikan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait menangguhkan organisasi masyarakat (ormas) yang menggangu ketertiban umum.
Hal tersebut bakal dilakukan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Pemerintah tengah gencar memberantas aksi premanisme di tengah masyarakat.
“Sampai saat ini, kita menunggu dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Supratman di Jakarta dikutip, Kamis (15/5/2025).
Mengingat Kementerian Dalam Negeri memiliki tugas mengawasi ormas. Pengawasan tersebut bertujuan memastikan mereka menjalankan kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak meresahkan masyarakat.
“Kan kita tahu bersama, untuk pengawasan yang terkait Ormas itu tugasnya Kementerian Dalam Negeri,” ucap Supratman.
“Kalau nanti ada keputusan pemerintah, termasuk dari Kementerian Dalam Negeri yang melibatkan Kementerian-Kementerian yang lain, karena sesuai,” tambahnya.
Keberadaan premanisme yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan telah membuat Presiden Prabowo Subianto resah. Lantaran menciptakan iklim kurang kondusif di kalangan pengusaha.
“Saya rasa arahan Presiden sudah jelas ya, bahwa badan hukumnya dibekukan, nah itu pasti disampaikan ke kami,” imbuh Supratman.
Di sisi lain, lolisi mengklaim telah menindak 3 ribu lebih kasus premanisme selama operasi kepolisian kewilayahan secara serentak pada 1 Mei 2025. Operasi itu dilakukan mengingat premanisme kian marak dan meresahkan masyarakat.
“Telah menyelesaikan 3.326 perkara selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan,” ungkap Kadivhumas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho terpisah dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Operasi itu dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025 yang memerintahkan seluruh jajaran Polda dan Polres untuk melakukan penegakan hukum yang didukung oleh langkah intelijen, pre-emtif, dan preventif. (dan)