Nasional

Pendekatan Domisili Pastikan Anak Diterima di Sekolah Dekat Tempat Tinggal

INDOPOSCO.ID – Penerimaan murid baru seringkali menghadapi berbagai tantangan seperti kecurangan, penyalahgunaan wewenang, dan kurangnya transparansi. Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Gogot Suharwoto menuturkan, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 membawa prinsip baru yang menjadi dasar Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini.

“Pendekatan domisili memastikan anak diterima di sekolah yang dekat tempat tinggal,” ujar Gogot dalam keterangan, Kamis (12/6/2025).

Di wilayah yang tidak terjangkau, menurutnya, pemerintah daerah (Pemda) diberi kewenangan untuk merancang rayonisasi agar tetap adil. Sekolah swasta juga dilibatkan. Banyak yang kami dukung dengan subsidi, terutama untuk menampung siswa dari keluarga rentan,” jelas Gogot.

Ia menjelaskan, Pemda diberikan keleluasaan untuk menetapkan cakupan wilayah zonasi sesuai konteks lokal, melalui peraturan gubernur, peraturan bupati/wali kota, atau keputusan teknis lainnya. Untuk memastikan semua anak memiliki hak yang sama untuk mengakses pendidikan formal.

“SPMB 2025 juga mendorong pemda agar menghitung daya tampung tidak hanya dari sekolah negeri, tetapi juga melibatkan sekolah swasta secara komprehensif,” ungkapnya.

“Daerah diminta menyediakan skema subsidi bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu yang tidak tertampung di sekolah negeri, agar tetap dapat melanjutkan pendidikan di sekolah swasta,” imbuhnya.

Dalam hal pengawasan, masih ujar Gogot, SPMB 2025 menerapkan sistem kontrol berlapis. Pengumuman hasil seleksi wajib dilakukan secara terbuka dan digital. Dengan mencantumkan seluruh pendaftar, baik yang diterima maupun tidak untuk menjamin transparansi.

“Begitu hasil diumumkan dan dikunci, sekolah tidak bisa sembarangan menerima tambahan murid. Kalau nekat, NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) tidak akan diterbitkan,” ujarnya.

“Siswa tanpa NISN tidak akan tercatat dalam Dapodik dan beresiko tidak menerima bantuan pendidikan, tidak memiliki rapor sah, hingga tidak mendapatkan ijazah,” sambungnya.

Diketahui, dalam mendukung pelaksanaan Permendikdasmen Nomor 3 tahun 2025 dan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar pengawasan daerah tidak berhenti pada penganggaran, tetapi masuk hingga tahap pelaksanaan di sekolah.

SPMB 2025 yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 menjadi instrumen untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan, bukan malah menciptakan gelombang baru Anak Tidak Sekolah (ATS).

Program dukungan pembiayaan bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri, serta fasilitasi ke sekolah swasta melalui beasiswa, disiapkan dalam rencana kerja pemerintah daerah. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button