Kerusakan Ekosistem Raja Ampat Bisa Triliunan Rupiah, DPR Desak Pertanggungjawaban Empat Perusahaan

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono Caping, mengapresiasi adanya pencabutan izin usha pertambangan (IUP) 4 perusahaan yang mengelola tambang nikel di Raja Ampat, Papua. Ia pun mengimbau semua pihak agar tidak ada lagi hal serupa terjadi di kawasan tersebut.
“Pencabutan IUP adalah langkah konkret. Tetapi perlu juga pengawalan, jangan hanya ramai di awal setelah itu kembali beroperasi lagi,” kata Riyono dalam keterangannya yang diterima INDOPOSCO.ID, Kamis (12/6/2025).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun mengaku heran penambangan nikel di pulau-pulau yang ada di Raja Ampat, khususnya Pulau Gag telah membuat kerusakan kawasan.
“Administrasi Pulau Gag itu hanya memiliki luas 6 ribu ha, tapi konsensi GN lebih dari 13.000 ha. Kenapa ini bisa terjadi? Apa dasar pemberian izin konsensi yang melebihi luas daratnya? Ini pasti akan merusak lautnya juga?” tanya Riyono.
Ia menjelaskan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) no 35/PUU-XXI/2023 telah menyebutkan bahwa penambangan mineral di pulau kecil dapat menimbulkan kerusakan yang tidak bisa pulih (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi.
“Jika keputusan MK saja dilanggar, terus mau pakai aturan apa lagi? Keputusan MK adalah keputusan tertinggi yang sudah tidak ada upaya hukum lain. Negara harus hadir dan pastikan kelestarian Raja Ampat sebagai geopark dunia,” cetus Riyono.
Atas kerusakan yang ditimbulkan akibat penambangan, ucap Royono, seharusnya pemerintah, khususnya Kementerian KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga sudah bisa menghitung secara ekonomi kerugian negara, serta meminta keempat perusahaan itu bertanggung jawab.
“Hasil dari kegiatan wisata Raja Ampat bisa Rp150 miliar per tahun, jika rusak gimana? Pihak perusahaaan tersebut harus diminta untuk membayarnya, harus ada ketegasan oleh pemerintah dalam kasus ini,” tegas Riyono
Lanjut Riyono, sudut pandang sumber daya perikanan kelautan di kawasan Raja Ampat juga harus diperhatikan.
Pasalnya, Raja Ampat ini adalah rajanya biodiversity bagi kehidupan kelautan dan perikanan kita. Ada 2 juta hektare kawasan konservasi perairan, kepulauan ini merupakan ‘rumah’ bagi lebih dari 1.600 spesies ikan, 75 persen spesies karang yang dikenal di dunia, 6 dari 7 jenis penyu yang terancam punah, dan 17 spesies mamalia laut.
“Nilainya jika diuangkan triliunan rupiah. Jadi keserakahan macam apa sehingga tutup mata terhadap kawasan konservasi ini. Jadi harus dihitung secara benar kerugian akibat kerusakan yang diakibatkan oleh penambangan nikel tersebut, berapa nilai rupiahnya?” pungkasnya menambahkan.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan Presiden Prabowo telah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk mencabut IUP milik empat perusahaan yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, dalam rapat terbatas yang digelar, Senin (9/6/2025).
“Dan kemarin, Bapak Presiden telah memimpin ratas (rapat terbatas), salah satunya membahas IUP pertambangan di Raja Ampat. Atas perintah Presiden, beliau memerintahkan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan pertambangan di Raja Ampat,” ujar Prasetyo Hadi dalam keterangan persnya. (dil)
Adapun nama empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah:
1. PT Anugerah Surya Pratama
2. PT Nurham
3. PT Mulia Raymond Perkasa
4. PT Kawei Sejahtera Mining