Jimly: Menuju Peradaban Modern Indonesia Membutuhkan Etika, DKPP Bisa Jadi Contoh

INDOPOSCO.ID – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2012-2017, Prof. Jimly Asshidiqie menyebut dalam peradaban modern pada dekade ketiga abad 21, hampir seluruh negara telah mengadopsi sistem etika dalam kegiatan pemerintahan mereka.
Hal itu pula, yang menurut Jimly harus juga dijalankan oleh seluruh lembaga yang ada di negeri ini, khususnya dalam menuju Indonesia Emas 2045.
“NKRI yang kita cintai berdasarkan Pancasila dan undang-undang Dasar 1945 ini harus terus bisa kita gerakkan serta kembangkan dengan didukung oleh sistem hukum yang berkeadilan, berkualitas. Dan juga bersamaan dengan itu dengan sistem etika berbangsa dan bernegara yang efektif dalam rangka memajukan peradaban Indonesia modern menuju masa depan yang semakin baik terutama 20 tahun ke depan menuju Indonesia Emas,” kata Jimly dalam sambutannya saat acara Ulang Tahun ke-13 DKPP di Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Ia pun menuturkan, selama pengabdian 13 tahun, plus minus dari apa yang sudah dilakukan oleh DKPP adalah bagian dari upaya penegakan hukum etika dalam rangka peningkatan kualitas dan integritas demokrasi. Dan diharapkan menjadi contoh bagi lembaga negara lainnya.
“Mudah-mudahan peranan yang dimainkan oleh penyelenggara pemilihan umum ini terus bisa berkembang dan menjadi contoh teladan bagi penegakan kode etik di semua lingkungan lembaga-lembaga jabatan publik, termasuk organisasi profesi publik,” harapnya.
Sebelumnya, Jimly juga menjelaskan, di seluruh dunia muncul gerakan-gerakan yang mempromosikan penerapan sistem etika atau applied ethics, bukan lagi hanya philosophical ethics, theoretical ethic.”Sehingga di mana-mana orang berbicara soal etika,” katanya.
Perubahan ini, ucap Jimly, semakin terasa dengan rekomendasi yang dikeluarkan PBB pada 1997 agar semua negara anggotanya membangun infrastruktur etik untuk jabatan publik.
Infrastruktur etik terdiri dari dua hal. Yaitu sistem kode etik dan lembaga penegak etik.
“Ini perkembangan baru. Sehingga pada abad 21, dapat dikatakan bahwa semua negara di seluruh dunia sudah punya undang-undang etika pemerintahan, semua sudah menata sistem etika dalam kegiatan pemerintahan, di seluruh dunia. Ini perkembangan yang harus kita pahami,” terang Jimly.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menambahkan, hal-hal di atas adalah gejala untuk membuat rule of law (aturan hukum) dan rule of ethics (norma etik) saling menunjang dan melengkapi satu sama lain, tidak lagi dibedakan seperti masa sebelumnya.
Ia mengilustrasikan rule of law sebagai sebuah hal tentang benar atau salah. Menurutnya, persoalan benar salah barulah separuh dari aspek kehidupan. Sedangkan separuh lainnya berada dalam rule of ethics yang berbicara tentang baik dan buruk.
“Ini (rule of law dan rule of ethics) harus satu tarikan nafas, tidak bisa dipisahkan. Dalam pemerintahan, pemerintahan yang baik bukan hanya constitutional and legal government saja, tapi juga harus good government. Kemajuan peradaban tidak cukup benar, tapi juga harus baik,” pungkas Jimly membeberkan. (dil)