Nasional

Penguatan Sistem Penilaian Akademik, Kemendikdasmen Berlakukan TKA Bagi Siswa

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Peraturan ini menjadi momen penting dalam upaya penguatan sistem penilaian capaian akademik yang terstandar, objektif, dan inklusif di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikdasmen, Toni Toharudin menegaskan, bahwa penyelenggaraan TKA merupakan bentuk konkret komitmen pemerintah dalam menjamin hak setiap murid untuk diukur capaian akademiknya secara adil dan berkualitas.

“Kami berkewajiban memastikan bahwa seluruh murid Indonesia, tanpa memandang jalur pendidikannya baik formal, nonformal, maupun informal mendapat kesempatan yang setara untuk menunjukkan capaian akademiknya melalui sistem penilaian yang kredibel dan adil,” ujar Toni dalam keterangan, Minggu (8/6/2025).

Menurutnya, kehadiran TKA untuk menjamin mutu pendidikan secara menyeluruh dan transparan. Dalam implementasinya, TKA dapat diikuti oleh murid dari berbagai jalur pendidikan, termasuk jalur formal (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK), jalur nonformal (program paket A, B, dan C), serta jalur informal.

“Peserta TKA akan menerima hasil berupa nilai dan kategori capaian yang ditetapkan secara nasional. Murid dari jalur formal dan nonformal yang telah mengikuti TKA berhak memperoleh sertifikat hasil TKA,” terangnya.

Ia menjelaskan, hasil TKA memiliki fungsi strategis dalam mendukung berbagai kebijakan pendidikan. Di antaranya sebagai dasar seleksi jalur prestasi dalam penerimaan murid baru tingkat SMP, SMA dan SMK; menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi jalur prestasi.

Lalu juga untuk mendukung penyetaraan hasil belajar bagi peserta didik dari jalur nonformal dan informal; menjadi referensi dalam proses seleksi akademik lainnya, dan menjadi acuan penting dalam sistem pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.

“Untuk tahun ini TKA baru dilaksanakan untuk kelas 12 SMA atau kelas akhir SMK. Sementara untuk SD dan SMP, TKA akan dilaksanakan 2026,” ungkapnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button