Nasional

Legislator Senayan: Rapat di Luar Kantor Harus Dikaji Agar Tak Disalahgunakan ASN

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dede Yusuf, merespons pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang memperbolehkan pemerintah daerah menggelar rapat di restoran maupun hotel.

Menurutnya, kebijakan ini harus dikaji secara cermat agar tidak disalahgunakan oleh aparatur sipil negara (ASN).

“Tujuannya baik, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya dihubungi INDOPOSCO.ID pada Sabtu (7/6/2025).

Dede menjelaskan, APBN dan APBD memang harus berdampak ke masyarakat, termasuk melalui penggerakan sektor perhotelan.

“Tapi, harus ada pembatasan yang jelas. Jangan sampai setiap hari rapat di luar kantor, pegawai malah jarang masuk kerja,” ujarnya.

Legislator Fraksi Demokrat itu mengingatkan, relaksasi aturan soal lokasi rapat tidak boleh dijadikan dalih untuk menghindari tanggung jawab kedinasan.

“Jika rapat di hotel dilakukan dua hingga tiga kali seminggu secara terus-menerus, hal itu bisa mengganggu efektivitas birokrasi,” jelasnya.

Dede juga menyoroti potensi penyimpangan anggaran di balik kerja sama antara hotel dan instansi pemerintah.

“Jangan ada permainan di balik layar. Kadang hotel kasih diskon khusus, lalu dikembalikan dalam bentuk lain ke oknum pejabat. Ini rawan,” tegasnya.

Dede menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran untuk kegiatan rapat. Menurutnya, praktik “main mata” antara hotel dan pemerintah justru kontraproduktif terhadap semangat pemulihan ekonomi yang ingin dicapai.

“Kuncinya transparansi. Diskon-diskon dari hotel itu seharusnya bukan untuk dinikmati pejabat, tapi untuk meringankan beban operasional hotel agar tetap hidup. Kalau ada resistensi publik, itu karena kurang terbuka,” tukasnya.

Ia pun menambahkan agar Kementerian Dalam Negeri menyusun pedoman yang tegas dan akuntabel soal kegiatan di luar kantor agar tidak melenceng dari semangat pelayanan publik dan pemulihan ekonomi nasional.

“Harus ada surat edaran agar tidak disalahgunakan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menegaskan pentingnya Kemendagri segera menerbitkan pedoman baru terkait relaksasi kebijakan rapat pemerintah daerah di hotel.

Menurutnya, relaksasi tanpa panduan jelas rawan disalahgunakan dan bisa menggerus semangat efisiensi anggaran.

“Industri perhotelan memang perlu disokong, tapi bukan berarti pemda bebas hambur anggaran. Harus ada batas dan arah yang jelas,” tegas Khozin.

Ia mengusulkan agar SE Mendagri Nomor 900/833/SJ yang diterbitkan 23 Februari 2025 direvisi.

Hal ini sebagai penyesuaian atas Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi dan pembatasan kegiatan seremonial.

Khozin meminta Kemendagri tidak asal terbitkan kebijakan tanpa kajian mendalam.

“Kebijakan jangan plin-plan. Rakyat butuh kepastian, bukan kebingungan,” tandasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button