Nasional

Rangkap Jabatan, Analis: Pengawasan Jadi Tumpul dan Tidak Netral

INDOPOSCO.ID – Rangkap jabatan bukan sekadar soal gaji tambahan atau prestise simbolik. Ini adalah persoalan mendasar tata kelola negara.

Pernyataan tersebut diungkapkan Analis Kebijakan Publik Achmad Nur Hidayat melalui gawai, Rabu (4/6/2025).

Ia mengatakan, seorang wakil menteri atau pejabat kementerian memiliki kewenangan regulatif dan administratif. Ketika orang yang sama duduk sebagai komisaris, maka ia menjadi bagian dari struktur yang seharusnya ia awasi.

“Jadi tidak ada mekanisme check and balance yang sehat ketika pengawas juga merangkap sebagai pelaksana,” ungkapnya.

Ia mengatakan, konflik kepentingan yang dibiarkan tumbuh akan mencederai integritas institusi. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak lagi menjadi entitas profesional yang mengejar efisiensi dan pelayanan publik. Melainkan menjadi alat distribusi kekuasaan dan loyalitas politik.

“Logika meritokrasi dikalahkan oleh logika patronase,” ucapnya.

Ia menjelaskan, salah satu fungsi utama dewan komisaris adalah melakukan pengawasan terhadap direksi. Tetapi ketika komisaris itu berasal dari kementerian yang justru menerbitkan regulasi, maka proses pengawasan menjadi seremonial.

“Pengawasan menjadi tumpul karena tidak independen. Dan justru diarahkan untuk memenuhi agenda kementerian, bukan kebutuhan korporasi,” katanya.

“Dalam jangka panjang, bukan hanya perusahaan yang dirugikan. Ekosistem pasar, integritas kebijakan, dan kepercayaan publik pun ikut terdegradasi,” imbuhnya.

Diketahui, nama-nama seperti Fahri Hamzah (Komisaris BTN), Nezar Patria (Komisaris Utama Indosat), Angga Raka Prabowo (Komisaris Utama Telkom), Ahmad Riza Patria (Komisaris Telkomsel), hingga Diaz Hendropriyono (Komisaris Utama Telkomsel) mengisi daftar panjang pejabat kementerian yang juga merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button