Nasional

Kreditor Pemegang Saham Tolak Pembayaran, Kuasa Hukum PT BRW Pertanyakan Motif

INDOPOSCO.ID – PT Bali Ragawisata (PT BRW) menyampaikan niatannya untuk melakukan pembayaran utang kepada para kreditur. Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan permohonan pembatalan perdamaian (homologasi) Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh enam pemohon kepada PT BRW.

PT BRW telah melakukan pembayaran terhadap sebagian pihak dalam perkara yang dihadapinya. Sayangnya, niat baik untuk melakukan pembayaran itu tidak diterima oleh salah satu pihak kreditur. Kuasa hukum PT BRW dalam persidangan menyampaikan telah mencoba untuk melakukan pembayaran terhadap Lily Bintoro, namun diketahui bahwa nomor rekening Lily Bintoro telah tidak aktif dan kuasa hukum Lily Bintoro menolak untuk menerima pembayaran dalam bentuk cek di dalam sidang perkara perdata yang digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/05/2025).

“Kami dari pihak debitor sudah menyiapkan pembayaran seperti yang terlihat dalam persidangan hari ini. Namun, terdapat penolakan dari salah satu pemohon yang notabene juga merupakan pemegang saham, meskipun kami telah menyiapkan cek untuk proses pembayaran tersebut,” ujar kuasa hukum PT BRW, Evan Togar Siahaan, usai persidangan.

Sebagai informasi, PT BRW digugat oleh enam pemohon. Para pemohon tersebut adalah Lily Bintoro, yang juga merupakan salah satu pemegang saham PT BRW, serta PT Bhumi Cahaya Mulia (Perkara No. 18), CV Dwi Putu Kassirano (Perkara No. 19), Simon Chang (Perkara No. 20), PT Pilar Garba Inti (Perkara No. 21), Ryo Okawa (Perkara No. 22), dan PT Tata Mulia Nusantara Indah, PT Karya Intertek Kencana, serta PT Karya Makmur Integra (Perkara No. 23).

Terkait penolakan tersebut, kuasa hukum PT BRW lainnya, Anthony Febriawan mempertanyakan alasan di balik tindakan itu dan menegaskan bahwa PT BRW akan terus menempuh jalur hukum yang tersedia. Ia juga menyampaikan bahwa penolakan tersebut dapat mengindikasikan adanya upaya sengaja untuk mempailitkan perusahaan.

“Tentu kami akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan membuat laporan polisi terhadap pihak yang bersangkutan apabila yang bersangkutan sengaja mengingkari atau menghindari pembayaran tersebut agar PT BRW jatuh pailit. Apalagi permohonan pembatalan pailit ini dilakukan oleh salah satu pemegang saham perusahaan” tegasnya. (ibs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button