Headline

Tak ada lagi Syakwasangka, Komisi II Tetapkan PKPU Pencalonan Pilkada 2024 Berdasar Putusan MK

INDOPOSCO.ID – Komisi II DPR RI akhirnya menyepakati untuk menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 untuk disesuaikan ke PKPU.

Penetapan di komisi DPR yang membidangi kepemiluan ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan perwakilan Kemendagri, di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Minggu (25/8/2024).

“Kita sudah sama sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024 sudah mengakomodir tidak ada kurang tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi 60 dan 70,” kata Doli.

Doli lalu membacakan kesimpulan rapat menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

“Apakah kita bisa setujui? Kita setujui?” tanya Doli yang kemudian disambut kata “setuju” oleh peserta rapat.

“Alhamdulilah,” ucap Doli sambil mengetok palu.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button