Headline

Tak ada lagi Syakwasangka, Komisi II Tetapkan PKPU Pencalonan Pilkada 2024 Berdasar Putusan MK

INDOPOSCO.ID – Komisi II DPR RI akhirnya menyepakati untuk menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 untuk disesuaikan ke PKPU.

Penetapan di komisi DPR yang membidangi kepemiluan ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan perwakilan Kemendagri, di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Minggu (25/8/2024).

“Kita sudah sama sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024 sudah mengakomodir tidak ada kurang tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi 60 dan 70,” kata Doli.

Doli lalu membacakan kesimpulan rapat menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

“Apakah kita bisa setujui? Kita setujui?” tanya Doli yang kemudian disambut kata “setuju” oleh peserta rapat.

“Alhamdulilah,” ucap Doli sambil mengetok palu.

“Dengan kita sudah menyepakati, kesimpulan rapat ini maka kita sudah bisa mengakhiri rapat kita pada pagi hari ini,” ucap Ketua Komisi II DPR ini sambil menutup sidang.

Sidang penetapan PKPU Pencalonan Pilkada 2024 inipun berlangsung cepat. Sidang yang dibuka pukul 10.20 WIB berakhir pukul 11.10 WIB.

Usai sidang Ahmad Doli Kurnia mengakui jalannya sidang sangat cepat mengingat semua stakeholder sehari sebelumnya sudah menyepakati di dalam rapat konsunyering bersama KPU pada Sabtu (24/8/2024) malam.

“Alhamdulillah, tak ada lagi syakwasangka, barusan lebih kurang setengah jam sudah menyepakati semua unsur rapat yang kita undang menyetujui,” ucapnya kepada wartawan.

Doli pun menerangkan bahwa PKPU Pencalonan yang mengakomodir Putusan MK nomor 60 dan 70 ini segera diundangkan olen Kementerian Hukum dan HAM.

“Komitmen Menkumham, (PKPU) ini segera diproses untuk diharmonisasi dan diundangkan. Kemudian dari dalam rapat semua setuju,” sambungnya. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button