Komisi II DPR Pastikan Putusan MK Diakomodir di PKPU Pencalonan Kepala Daerah
INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70 terkait ambang batas dan usia calon kepala daerah dipastikan diakomodir di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pencalonan Kepala Daerah 2024.
Doli pun menuturkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari KPU terkait draft atau perancangan PKPU tersebut. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Ia menerangkan, bahwa Senin (26/8/2024) nanti.
Komisi II akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permohonan konsultasi dari KPU dan Perbawaslu terhadap tiga rancangan PKPU dan dua rancangan Peraturan Bawaslu.
”Tetapi karena kita melihat putusan dari Mahkamah Konstitusi dan situasi yang berkembang dalam beberapa hari ini, tentu kita harus merespons putusan Mahkamah Konstitusi itu. Dan Alhamdulillah berkat komunikasi kami di Komisi II DPR dengan Ketua KPU RI, kemudian juga berkomunikasi dengan pemerintah, dalam hal ini Mendagri dan Mensesneg, kita bersepakat bahwa KPU akan mengajukan dan sudah diajukan per tanggal 21 kemarin, rancangan PKPU yang baru terkait dengan PKPU pencalonan yang sudah mencantumkan bulat-bulat, secara penuh hasil putusan Mahkamah Konstitusi itu,” kata Doli di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
”Insyaallah besok hari Senin kita akan tinggal putuskan saja secara resmi apa yang sudah disampaikan draftnya oleh KPU, dan DPR bersama pemerintah setuju terhadap draf yang disampaikan oleh KPU itu. Tinggal nanti formalnya hari Senin kita menggelar dalam rapat konsultasi di RDP Komisi II dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu. Intinya adalah bahwa draf yang disampaikan oleh teman-teman KPU itu merujuk pada putusan terakhir,” sambungnya.