Nasional

Fokus pada WBK dan WBBM, Menteri PANRB Terbitkan SE Nomor 4/2025

INDOPOSCO.ID – Kebijakan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di tingkat unit kerja/satuan kerja bertujuan untuk menemukan model-model praktik yang baik (good practices). Agar dapat dijadikan contoh bagi unit kerja/satuan kerja lainnya.

Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam keterangan, Sabtu (3/5/2025). Ia menyebut, dalam SE tersebut juga memuat pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan pengusulan unit kerja/satuan kerja menuju WBK/WBBM 2025

Selain itu juga memuat pelaksanaan survei mandiri hasil pembangunan ZI sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 90/2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi ZI Menuju WBK dan WBBM di instansi pemerintah sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri PANRB No. 5/2024.

“Pembangunan ZI berfokus pada dua sasaran utama, yaitu WBK untuk terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta WBBM untuk kualitas pelayanan publik yang prima,” ungkapnya.

“Pencapaian sasaran tersebut diukur melalui komponen pengungkit terhadap 6 (enam) area perubahan dan komponen hasil melalui Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP),” imbuhnya.

Diketahui, ada beberapa kriteria agar unit/satuan kerja dapat diusulkan menuju WBK/WBBM. Bagi Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur maupun struktur organisasi, Opini BPK “WTP” menggunakan hasil audit BPK tahun 2024 atas Laporan Keuangan tahun 2023 instansi pemerintah berdasarkan nomenklatur pada awal tahun 2024.

Lalu Predikat SAKIP minimal B untuk WBK dan minimal BB untuk WBBM berdasarkan hasil evaluasi SAKIP 2024 yang diterbitkan oleh Kementerian PANRB; sementara Indeks RB minimal B untuk WBK dan minimal BB untuk WBBM berdasarkan hasil evaluasi SAKIP 2024 yang diterbitkan oleh Kementerian PANRB; dan Level Maturitas SPIP minimal Level 3 menggunakan hasil terkini dari BPKP berdasarkan nomenklatur instansi pemerintah pada awal tahun 2024.

Dalam SE tersebut, masih ujar Rini, Kementerian PANRB tidak menerima pengusulan unit/satuan kerja pembangunan ZI menuju WBK/WBBM dalam bentuk dokumen fisik atau hard copy. Dan mengimbau agar setiap instansi pemerintah melakukan pengusulan unit kerja dengan cermat.

“Terhadap Kementerian/ Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur/ struktur organisasi untuk dapat mengajukan PIC/Tim Penilai Internal untuk mendapatkan akun yang akan digunakan dalam proses evaluasi ZI tahun 2025,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Teknis Pengusulan Unit Kerja/Satuan Kerja Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dan Pelaksanaan Survei Mandiri Zona Integritas (ZI) 2025.

Terdapat dua poin penting yang diatur dalam SE tersebut, poin pertama mengenai pembuatan akun portal RB nasional bagi kementerian/lembaga (K/L) dengan nomenklatur baru. Serta poin kedua mengatur mengenai mekanisme pengusulan ZI menuju WBK/WBBM, syarat pengusulan predikat ZI menuju WBK/WBBM bagi K/L baru. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button