Nasional

Kejagung Temukan Invois Publikasi Berita yang Dipesan Dua Advokat

INDOPOSCO.ID – Penyidik Kejaksaan Agung menemukan bukti invois publikasi berita yang dipesan tersangka MS (Marcella Santoso) dan JS (Junaedi Saibih) selaku advokat kepada tersangka TB (Tian Bahtiar) selaku Direktur Pemberitaan JAKTV.

Tiga orang itu merupakan tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara dengan bermufakat membuat narasi negatif terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022, tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong, dan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025), mengatakan bahwa bukti invois tersebut ditemukan dari penggeledahan di beberapa tempat dalam pengembangan kasus dugaan suap putusan lepas (ontslag) terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

“Dalam penggeledahan ini, penyidik telah menyita dokumen, barang bukti elektronik, baik ponsel maupun laptop yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan,” katanya seperti dilansir Antara.

Invois pertama yang ditemukan adalah tagihan sebesar Rp153.500.000 pada periode 14 Maret 2025 untuk pembayaran 14 berita dengan topik alasan tindak lanjut kasus impor gula, 18 berita dengan topik tanggapan Jamin Ginting, 10 berita dengan topik tanggapan Ronald Lobloby, serta 15 berita topik tanggapan Dian Puji dan Prof. Romli.

Invois kedua yang ditemukan adalah tagihan sebesar Rp20.000.000 untuk pembayaran atas pemberitaan di sembilan media mainstream dan umum, media monitoring, dan konten TikTok Jakarta untuk periode 4 Juni 2024.

Selain invois, penyidik juga menemukan beberapa dokumen lainnya. Pertama adalah dokumen campaign melalui podcast dan media streaming.

Kedua, dokumen kebutuhan social movement, lembaga survei, seminar nasional, bangun narasi publik, key opinion leader terkait penanganan perkara penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan dengan biaya sebesar Rp2,4 miliar.

Berikutnya, dokumen terkait unggahan soal penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan di platform media sosial Instagram, TikTok, dan YouTube.

Selanjutnya, dokumen yang ditemukan adalah rekapitulasi berita-berita negatif tentang Kejaksaan di 24 media daring, laporan monitoring media, dan report analytic kasus korupsi timah periode 25–30 April 2024, dan laporan terkait narasi penanganan kasus timah dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan di Instagram.

Terakhir, penyidik juga menemukan laporan terkait media monitoring dengan berita Indonesia Police Watch (IPW) untuk periode 3 Juni 2024 serta dokumen berisi skema pemerasan dan pencucian uang oknum Jampidsus.

Dalam kasus ini, tersangka MS dan JS memerintahkan tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif yang menyudutkan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dengan imbalan biaya sebesar Rp478.500.000.

Uang tersebut, kata Qohar, masuk ke kantong pribadi tersangka TB.

“Tersangka TB kemudian memublikasikannya di media sosial, media online, dan JAKTV News sehingga Kejaksaan dinilai negatif,” katanya.

Selain melalui berita, tersangka JS dan MS juga membiayai demonstrasi dan kegiatan seminar, podcast, serta talkshow yang menyudutkan Kejaksaan.

Ketiga tersangka pun dikenai Pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button