Nasional

Transformasi Zakat: Inklusi dan Literasi yang Memberdayakan Umat

Oleh: Prof. Dr. Ade Sofyan Mulazid, S.Ag., M.H, (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta), dan Yudhiarma MK, M.Si, (mahasiswa S3 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

INDOPOSCO.ID – Zakat merupakan salah satu pilar utama dalam ajaran Islam yang memiliki potensi besar dalam memberdayakan umat, khususnya dalam mengatasi masalah kemiskinan dan ketimpangan ekonomi sosial.

Saat ini, total zakat yang terkumpul mencapai Rp42 triliun, dengan potensi yang diperkirakan Rp327 triliun. Menurut studi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), potensi zakat fitrah secara nasional tahun 2025 mencapai 604.813.992 ton beras atau setara dengan Rp8 triliun. Dalam bulan ini, BAZNAS RI diproyeksikan akan mampu menghimpun target dana ZIS selama Ramadhan dan Syawal sebesar Rp509 triliun.

Pertumbuhan penghimpunan zakat yang terus meningkat signikan, Kementerian Agama mendorong Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) meningkatkan pengumpulan zakat nasional sebesar 10 persen pada 2025 (Kemenag.go.id, 18/3/2025).

Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan ZIS di Indonesia mengalami transformasi melalui berbagai perbaikan tata kelola, mulai dari peningkatan kapasitas lembaga zakat, penerapan teknologi digital, hingga optimalisasi sosialisasi kepada masyarakat tentang urgensi zakat.

Peningkatan kesadaran masyarakat dan kepercayaan terhadap BAZNAS dan LAZ semakin memacu peningkatan penerimaan zakat, infak, sedekah dan Dana Sosial dan Keagamaan Lainnya (DSKL). Dengan menyediakan akses layanan yang transparan dan akuntabel, serta inklusi zakat dapat membantu mengurangi kemiskinan, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan stabilitas nasional.

Peningkatan Inklusi

Peningkatan inklusi merupakan usaha untuk menciptakan lingkungan yang lebih ramah dan menerima terhadap semua individu, tanpa memandang perbedaan atau keunikan mereka. Inklusi zakat adalah proses penerimaan, pengelolaan, dan distribusi zakat yang memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali, dapat berpartisipasi atau menerima manfaat dari zakat.

Hal ini, tidak hanya mencakup aspek kewajiban agama bagi umat Muslim untuk menunaikan zakat, tetapi juga memastikan bahwa zakat dapat menjadi alat pemberdayaan sosial dan ekonomi yang inklusif, yang dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh kelompok masyarakat, baik yang membutuhkan maupun yang berpotensi untuk memberikan zakat.

Inklusi zakat juga membuka peluang pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan melalui berbagai program yang didukung oleh dana zakat. Zakat bukan hanya berbentuk bantuan langsung, tetapi juga bisa berupa modal usaha, pelatihan keterampilan, dan pengembangan usaha mikro yang dapat membantu masyarakat meningkatkan kesejahteraan mereka dalam jangka panjang.

Peningkatan Literasi dan Tranformasi Digital

Literasi zakat adalah upaya untuk meningkatkan pemahaman, pengetahuan, dan kesadaran masyarakat mengenai zakat, baik dari sisi agama, ekonomi, sosial, maupun praktik pengelolaannya. Literasi zakat tidak hanya mencakup pemahaman dasar tentang kewajiban menunaikan zakat dalam Islam, tetapi juga bagaimana zakat dapat dikelola dan disalurkan secara efektif, serta bagaimana manfaat zakat dapat memberikan dampak positif bagi individu, keluarga, dan masyarakat secara luas.

Pengaruh literasi zakat terhadap kesadaran masyarakat untuk menunaikan kewajiban zakat dan peran mereka dalam membantu sesama. Literasi zakat juga berkaitan dengan kemudahan akses informasi tentang zakat. Hal ini mencakup penyebaran informasi mengenai cara menunaikan zakat yang lebih mudah, baik melalui lembaga zakat, media sosial, maupun aplikasi digital yang mempermudah masyarakat dalam menyalurkan zakat mereka. Penyediaan informasi yang jelas dan mudah dipahami akan memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban mereka.

Menurut Kementerian Agama dan BAZNAS RI, optimalisasi zakat tidak hanya berfokus pada jumlah yang terkumpul, tetapi juga efektivitas distribusinya. Antara lain dengan penggunaan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan dalam penyaluran zakat, agar lebih tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan bantuan sosial lainnya.

BAZNAS dan LAZ juga bertransformasi melalui inovasi, terutama dengan memanfaatkan teknologi digital. Semisal penggunaan Kantor Digital BAZNAS hingga provinsi dan kabupaten/kota. Menurut Pimpinan BAZNAS RI Pimpinan BAZNAS RI bidang Transformasi Digital Nasional, Prof. Ir. Nadratuzzaman Hosen, MS., M.Ec, Ph.D., muzaki yang berzakat secara digital kini mencapai 64,2 persen. Jadi sudah lebih dari 50 persen muzaki, munfik dan mutashadik memilih membayar zakat secara daring.

Dampak Ekonomi dan Pemberdayaan Sosial

Dampak ekonomi dari zakat dilihat pada efek positif atau perubahan yang terjadi dalam perekonomian masyarakat akibat pengelolaan dan distribusi zakat. Sebagai salah satu pilar ekonomi Islam, zakat tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban religius, tetapi juga memiliki potensi untuk berkontribusi secara signifikan terhadap perekonomian, baik pada tingkat individu, keluarga, maupun masyarakat secara keseluruhan.

Distribusi zakat yang tepat sasaran dapat meningkatkan kondisi ekonomi penerima zakat, seperti dengan memberikan modal usaha, pendidikan, dan pelatihan keterampilan. Dengan pengelolaan yang baik, zakat tidak hanya menjadi alat untuk kesejahteraan sosial tetapi juga untuk pengembangan ekonomi yang berkelanjutan.

Pemberdayaan sosial melalui zakat mencakup beberapa dimensi yang saling terkait, seperti peningkatan ekonomi, akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan pengurangan ketimpangan sosial. Dengan kata lain, zakat dapat digunakan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat yang membutuhkan untuk keluar dari kemiskinan dan ketergantungan pada bantuan sosial.

Pemberdayaan sosial melalui zakat tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat miskin dan terpinggirkan, tetapi juga memberikan mereka peluang untuk menjadi mandiri secara ekonomi dan sosial. Seperti terlihat pada sepuluh program prioritas BAZNAS RI, antara lain: Rumah Sehat BAZNAS (RSB), BAZNAS Microfinance Desa (BMD), Beasiswa Cendekia BAZNAS, ZChicken, Zmart, Rumah Layak Huni BAZNAS (RLHB), BAZNAS Tanggap Bencana (BTB) dan sebagainya.

Zakat dapat digunakan untuk berbagai program yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, seperti modal usaha, pelatihan keterampilan, pendidikan, layanan kesehatan, dan pengurangan ketimpangan sosial. Dengan demikian, zakat memiliki potensi besar untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, sejahtera, dan berkelanjutan, di mana semua anggota masyarakat memiliki kesempatan yang setara untuk berkembang.

Zakat sebagai solusi untuk ketimpangan sosial adalah upaya untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, di mana distribusi kekayaan dapat lebih merata dan kelompok yang terpinggirkan diberikan kesempatan untuk memperbaiki keadaan sosial dan ekonomi mereka. Ketimpangan sosial terjadi ketika terdapat ketidakmerataan dalam distribusi sumber daya, seperti pendapatan, pendidikan, kesehatan, dan kesempatan kerja.

Dalam masyarakat yang tidak seimbang, kelompok-kelompok tertentu, terutama mereka yang miskin atau terpinggirkan, sering kali tidak memiliki akses yang setara untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Dengan mendistribusikan kekayaan melalui zakat, membantu pemberdayaan ekonomi, meningkatkan akses layanan dasar, dan mempromosikan keadilan sosial, zakat dapat berfungsi sebagai alat yang efektif untuk mengurangi ketimpangan sosial dan menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan setara.

Pengelolaan zakat harus dilakukan dengan cara yang sistematis dan terencana dalam mengumpulkan, mendistribusikan, dan mengelola zakat agar dapat memberikan dampak maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan. Pengelolaan zakat yang efektif melibatkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan. Dengan pengelolaan yang baik, zakat dapat memberikan manfaat yang lebih besar dan membantu mengurangi kemiskinan serta ketimpangan sosial dalam masyarakat secara berkelanjutan.

Dengan pemahaman yang lebih baik tentang kewajiban zakat, pengelolaan yang transparan, serta manfaat sosial dan ekonominya, masyarakat akan lebih terdorong untuk menunaikan zakat dan turut berkontribusi pada pemberdayaan masyarakat yang membutuhkan. Literasi zakat yang tinggi juga akan memastikan bahwa distribusi zakat lebih tepat sasaran dan memberikan dampak yang maksimal bagi kesejahteraan sosial dan ekonomi umat. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button