Nasional

Guru Jadi Ujung Tombak Pendidikan, Kemendikdasmen: HBG Tingkatkan Kualitas Pembelajaran

INDOPOSCO.ID – Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nunuk Suryani menjelaskan, bahwa pembelajaran Hari Belajar Guru (HBG) dapat disesuaikan per mata pelajaran. Sebagai ilustrasi, guru Matematika memiliki hari belajar yang berbeda dari guru IPA.

“Guru dapat belajar bersama melalui kelompok belajar dalam satuan pendidikan (Kelompok Kerja Guru (KKG) (KKG) mini ataupun MGMP Satuan Pendidikan) maupun kelompok belajar di luar satuan pendidikan (KKG, MGMP (musyawarah guru mata pelajaran) tingkat gugus/kabupaten/kota) serta melalui forum kepala satuan pendidikan seperti KKKS (kelompok kerja kepala sekolah) dan MKKS (musyawarah kerja kepala sekolah),” ujar Nunuk dalam keterangan, Sabtu (19/4/2025).

Ia mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini dapat dibiayai menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOP PAUD/BOS/BOP Kesetaraan) Reguler/Kinerja, atau sumber dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Adanya dukungan dari kepala daerah dan dinas pendidikan menjadikan HBG budaya yang mengakar,” katanya.

Menurutnya, kebijakan ini akan berkontribusi pada peningkatan kompetensi dan kinerja guru dan berimbas pada kualitas pembelajaran dan penguatan karakter peserta didik.

“Kebijakan ini bertujuan untuk membangun ekosistem dan semangat belajar sepanjang hayat bagi guru, sesuai dengan prinsip pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan,” terangnya.

Dikatakan dia, Hari Belajar Guru merupakan upaya untuk memperkuat budaya belajar di ekosistem guru, sekaligus memberikan ruang refleksi dan pengembangan diri secara berkelanjutan.

“Ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk menjadikan guru sebagai pembelajar sepanjang hayat. Hari Belajar Guru bukan hanya soal menyediakan waktu luang untuk belajar, tetapi ruang bersama untuk tumbuh dan berkembang,” ungkapnya.

“Guru sebagai ujung tombak pendidikan memegang peran sentral dalam menciptakan generasi penerus yang berkarakter dan berdaya saing tinggi,” imbuhnya.

Ia menambahkan, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, setiap guru diwajibkan untuk memenuhi kualifikasi akademik serta melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

“Kegiatan ini dilaksanakan satu kali dalam seminggu, dengan jadwal yang ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama para guru, tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan,” bebernya.

“Melalui Hari Belajar Guru, kami mendorong para guru untuk memperkuat kompetensi, memperdalam refleksi atas praktik pembelajaran, serta membangun kolaborasi yang lebih bermakna antar sesama guru,” sambungnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button