Soroti Enam Daerah Kembali Ajukan PSU ke MK, Komisi II DPR: Jangan Jadikan Ini Proyek

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menanggapi soal hasil pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada serentak 2024 di sejumlah daerah yang kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya peserta pilkada telah diberikan kesempatan oleh MK untuk melaksanakan PSU terhadap hasil atau proses pilkada 2024 di sejumlah daerah yang dianggap bermasalah.
“Kalau dalam logika saya ya. Kan sudah diberi kesempatan untuk melakukan, perselisihan. Kalau sudah ada putusan ya sudah. Apapun hasilnya harus diterima. Jadi MK pun harus tegas itu,” kata Zulfikar kepada wartawan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Sebab itu, ia menekankan kepada pihak-pihak yang menggugat PSU ke MK agar tak menjadikan PSU ini sebagai proyek mencari keuntungan.
“Jangan jadikan ini proyek juga gitu. Kalau semuanya berpikir proyek ya senang lah PSU terus-menerus,” ujarnya.
Sedangkan kata Zulfikar, jika menyinggung soal keadilan dalam penyelenggaraan pemilu. Menurutnya keadilan pemilu dalam demokrasi di Indonesia tak mungkin bisa terjadi 100 persen.
“Kalau kita mau mencapai keadilan pemilu, keadilan dalam proses, dalam cara, termasuk dalam hasil 100 persen itu enggak mungkin lah. Itu di akhirat baru terjadi itu, kalau di dunia enggak mungkin,” kata Zulfikar.
Untuk itu, kata Zulfikar, semestinya peserta pilkada dan penyelenggara pemilu membuat suatu komitmen terhadap hasil PSU kali ini agar tak ada lagi gugatan yang dilayangkan ke MK.
“Komitmen bersama, tuangkan dalam fakta integritas, menang kalah siap terima, menang kalah nggak akan gugat. Itu gimana? Bisa nggak kira-kira begitu?” katanya.
“Kalau peserta, dalam hal ini paslon ketika Pilkada itu paslon, diikat sebelum melaksanakan kontestasi, bisakah itu dijadikan landasan gitu? Kalau memang itu bisa, nah diikat saja, dibuatlah pakta integritas. Kalaupun mau PSU, sekali saja PSU,” tambahnya.
Seperti diketahui, berdasarkan informasi yang tercantum dalam laman pengajuan permohonan MK, terdapat tujuh gugatan yang diajukan, salah satunya adalah gugatan hasil rekapitulasi ulang Pilkada di Kabupaten Puncak Jaya yang diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga pada 14 Maret 2025. (dil)
Sementara itu, 6 daerah yang menggugat untuk mengajukan PSU ulang diantaranya adalah:
1. Kabupaten Siak dengan pemohon Irving Kahar, Arifin dan Sugianto,
2. Kabupten Barito Utara dengan pemohon Ggo Purnama Jaya dan Hendro Nakalelo,
3. Kabupaten Pulau Taliabu dengan pemohon Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi,
4. Kabupaten Buru dengan pemohon Amus Besan dan Hamsah Buto,
5. Kabupaten Banggai dengan pemohon Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang,
6. Kabupaten Kepulauan Talaud dengan pemohon Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo.