Nasional

Kerugian Negara Capai 5 Triliun, APRI Minta KPK Bidik Tarif Bongkar Muat di Perairan Muara Berau dan Muara Jawa

INDOPOSCO.ID – Surat Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor: PR.202/1/18 PHB 2023 resmi dibatalkan pada 24 Juli 2023 lalu. Surat tersebut terkait Rekomendasi Persetujuan Penetapan Tarif Awal Jasa Kepelabuhan Pada Terminal Ship to Ship Perairan Muara Berau dan Muara Jawa Kalimantan Timur berdasarkan putusan peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Nomor: 377/B/2024/PT.TUN.JKT tertanggal 18 September 2024.

Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Rudi Prianto mengatakan, dalam surat Menhub tersebut PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PT PTB) telah mengenakan tarif bongkar muat memakai Floating Crane kepada seluruh eksportir batubara selaku pengguna jasa kepelabuhan pada Terminal Ship to Ship Perairan Muara Berau dan Muara Jawa sebesar USD 1.97 per metrik ton.

“Dari tarif senilai USD 1.97, sebesar USD 0,8 tanpa dasar hukum masuk ke rekening PT PTB, seharusnya masuk ke kas negara. Dengan dalih untuk jasa Floating Crane, padahal PT PTB tidak memiliki unit Floating Crane,” kata Rudi kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).

“Sejak ketentuan tersebut diberlakukan pada Juli 2023 terdapat sebanyak 250 juta metrik ton batubara telah diekspor melalui Terminal Ship to Ship Perairan Muara Berau. Sehingga total sebesar USD 300 juta atau setara Rp5.040 triliun,” sambungnya.

Menurut Rudi Prianto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PPATK dan Direktorat Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) harus mengusut dugaan korupsi pungutan liar yang telah merugikan negara.

Sebab, lanjutnya, memperhatikan rumusan keuangan negara dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, kerugian keuangan negara dapat dalam bentuk penerimaan negara lebih kecil dari yang seharusnya diterima dan/atau hilangnya suatu hak negara yang seharusnya diterima menurut aturan yang berlaku.

“Sebelum dikeluarkannya Surat Menteri Perhubungan RI Nomor: PR.202/1/18 PHB 2023 tanggal 24 Juli 2023, PT. PTB diduga telah menyesatkan dan mengelabui Kementerian Perhubungan, melalui paparan dan dokumen yang memuat gambaran palsu dengan menyatakan memiliki kapasitas pelayanan Floating Crane, sesuai ketentuan Permenhub,” katanya.

“Padahal pada kenyataannya PT PTB tidak memiliki unit alat Floating Crane termaksud. Baru membeli Floating Crane dari Cina setelah berhasil menghimpun uang hasil dugaan pungli sebesar USD 300 juta atau setara Rp5.040 triliun,” sambungnya.

Dari dugaan pungli sebesar USD 0,8 per metrik ton yang dipungut PT PTB hanya sekitar 5 persen yang disetorkan ke negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

“Mengingat kerugian negara mencapai sebesar USD 300 juta atau setara Rp5.040 triliun, KPK harus menjerat pelaku dengan memakai pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” katanya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button