Nasional

Kebijakan Tarif Timbal Balik oleh Amerika, Begini Respons KSPSI

INDOPOSCO.ID – Pengenaan tarif timbal balik oleh Amerika Serikat yang telah diumumkan dan segera berlaku telah menggoncang dunia termasuk Indonesia yang dikenai tarif 32 persen. Presiden AS Donald Trump sangat percaya diri bahwa kebijakannya akan membuat AS menjadi kaya dan semakin berjaya.

“Keadaan ini harus menjadi momentum membangun kebersamaan antar semua pemangku kepentingan Pemerintah dan DPR, swasta pelaku industri dan kaum buruh/ pekerja,” ujar Ketua Umum (Ketum) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muh Jumhur Hidayat dalam keterangan, Selasa (8/4/2025).

Ia mengatakan, kebijakan tersebut mendorong Indonesia berdikari dengan menjalankan sirkulasi ekonomi domestik yang semakin kokoh. Sehingga tidak terguncang keras bila terjadi gejolak pada pasar global.

“Perlu dilakukan diplomasi ekonomi dengan langsung mendatangi Otoritas di AS untuk tidak memberlakukan dulu penerapan tarif timbal balik tersebut dengan maksud agar tidak mengguncang baik perekonomian Indonesia maupun AS,” katanya.

Bila memang tarif timbal balik ini harus diberlakukan, lanjut dia, maka diberlakukan secara bertahap, misalnya selama 10 tahun untuk mencapai tarif 32 persen. Hal ini dilakukan agar ada proses penyesuaian baik dalam dinamika pasar di Indonesia maupun di AS.

“Presiden perlu memanggil semua Kepala Perwakilan RI beserta Fungsi Ekonomi KBRI/KJRI untuk lebih bekerja keras dan cerdas membuka pasar baru di negara-negara new merging market seperti di Afrika dan Amerika Latin,” ungkapnya.

“Salah satunya untuk pemasaran produk industri Garmen, Alas Kaki dan Mesin serta Perlengkapan Elektrik dan Furnitur yang nilai ekspornya ke AS relatif besar selama ini,” imbuhnya.

Sementara untuk negara-negara yang struktur demografinya kekurangan tenaga kerja produktif (elderly society), masih ujar dia, agar bisa dibuka peluang luas untuk penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Perlu ada tindakan nyata agar berbagai penyelundupan khususnya produk garmen, alas kaki dan elektronik bisa dihilangkan,” katanya.

“Ini agar hambatan impor (Import Safeguards) ke Indonesia bisa ditingkatkan setidak-tidaknya disamakan dengan rata-rata negara Asean,” sambungnya.

Ia menambahkan, hal itu dilakukan untuk menghindari adanya pengalihan perdagangan (trade diversion) produk-produk yang selama ini bisa dijual ke AS bisa dialihkan ke Indonesia, sehingga pasti akan mengganggu industri dalam negeri.

Lebih jauh ia menjelaskan, untuk mencapai suatu sistem sirkulasi ekonomi domestik yang kokoh, maka Indonesia perlu meningkatkan daya beli rakyatnya, khususnya di perdesaan yang jumlah penduduknya sekitar 130 juta orang. Cara ini bisa dilakukan dengan memastikan Nilai Tukar Petani/Nelayan (NTP) ditingkatkan dengan adanya pengaturan harga komoditas di tingkat petani, sekaligus meningkatkan industrialisasi perdesaan.

“Peranan Bulog dan Koperasi di perdesaan harus ditingkatkan termasuk dengan cara mengucurkan dana pembelian produk pertanian sehingga NTP bisa berada di kisaran 120-140 persen. Dengan adanya daya beli yang memadai, maka mereka pastinya akan membeli produk hasil industri di perkotaan,” terangnya.

Ia juga mengingatkan perlunya dilakukan mitigasi yang komprehensif dalam mengantisipasi dampak adanya PHK massal. Mitigasi bisa dilakukan dengan cara berbagi kesulitan (burden sharing) sambil menunggu pulihnya pasar baik pasar domestik maupun global.

Hal ini, lanjut dia, bisa dilakukan dengan pengurangan jam kerja, berkerja selang-seling dan sebagainya sebelum dilakukannya PHK tersebut. Bila gelombang PHK ternyata tidak bisa dihindari, maka proses PHK itu harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait dengan Uang Pesangon, Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan sebagainya.

“Program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG) harus masif dilakukan, karena dengan program massal ini akan terjadi spill over effect berupa forward dan backward linkages yang bisa menggairahkan perekonomian di tingkat usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi di akar rumput,” jelasnya.

“Untuk menghadapi keadaan ini semua, maka diperlukan kerja gotong-royong dan menghindari sejauh mungkin kecurigaan-kecurigaan kepada Pemerintah yaitu dengan cara menunda terlebih dulu berbagai Revisi UU yang berpotensi menimbulkan kegaduhan, sementara daya urgensinya masih rendah,” imbuhnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button