Polri: Jurnalis Asing Tetap Bisa Meliput di Indonesia Tanpa Surat Keterangan Kepolisian

INDOPOSCO.ID – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho meluruskan pemberitaan yang menyebutkan bahwa penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) itu wajib bagi wartawan asing.
Hal tersebut ditegaskan tidak sesuai dengan isi Peraturan Kepolisian (Perpol).
“Perlu diluruskan bahwa dalam Pasal 8 (1) disebutkan, penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (1) huruf b diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin,” kata Sandi dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (3/4/2025).
Jika tidak ada permintaan dari penjamin, SKK tidak bisa diterbitkan. Maka itu, jurnalis asing dipastikan dapat melaksanakan tugas peliputan di Indonesia tanpa izin tersebut.
“SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Sandi.
Maka pemberitaan yang menggunakan kata “wajib” dalam konteks ini, menurutnya, sangat tidak tepat, karena dalam Perpol tersebut tidak ada ketentuan yang menyatakan SKK itu bersifat wajib.
Sebagai contoh, jika seorang jurnalis asing akan melakukan kegiatan di wilayah yang rawan konflik, penjamin dapat mengajukan permintaan SKK kepada Polri dan juga meminta perlindungan karena bertugas di wilayah yang rawan konflik.
“Jadi, yang berhubungan langsung dengan Polri dalam penerbitan SKK ini adalah pihak penjamin, bukan WNA atau jurnalis asingnya,” terang Sandi.
Pernyataan tersebut bertujuan memberikan pemahaman lebih jelas kepada publik, terutama kalangan jurnalis asing yang akan bertugas di Indonesia, terkait prosedur dan regulasi yang berlaku dalam rangka menjaga keselamatan dan kelancaran tugas jurnalistik mereka. (dan)