Nasional

Ratusan Narapidana di Lapas Rangkasbitung Terima Remisi Idulfitri, Empat Langsung Bebas

INDOPOSCO.ID – Ratusan narapidana yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten menerima emisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri tahun 2025

Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung, Banten, Muhamad Khapi, menyatakan bahwa dari total 266 narapidana, sebanyak 233 orang mendapatkan remisi khusus.

Dari jumlah tersebut, empat narapidana langsung bebas karena sisa masa hukumannya telah habis setelah mendapatkan pengurangan hukuman.

“Remisi Khusus I ini tercatat 219 orang dan RK II berjumlah 4 orang,” katanya dalam keterangan tertulis diterima Senin (31/3/2025).

Khapi menjelaskan, selain itu puluhan narapidana lainnya memang tidak diusulkan mendapat remisi pada hari raya karena tidak memenuhi syarat.

“Tidak memenuhi syarat subtantif dan administratif. Seperti belum menjalani masa hukuman enam bulan dan lain-lain,” jelas.

Remisi Idulfitri paling banyak diterima kepada narapidana kasus pencurian dan narkotika.

Tak hanya itu, Khapi menyebut, narapidana yang mendapat pengurangan masa penahanan sesuai dengan jumlah yang diusulkan.

“Remisi yang diterima oleh tiap-tiap narapidana berbeda-beda,” ucapnya.

Khapi menambahkan, tentunya remisi diberikan kepada mereka yang sudah memenuhi syarat seperti berperilaku dan mengikuti pembinaan dengan baik selama di dalam Lapas.

“Kami harap remisi ini menjadi motivasi untuk selalu taat kepada aturan, berperilaku baik dan mengikuti program-program pembinaan,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button