SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, Pemda Siapkan Juknis dan Sesuaikan Aplikasi

INDOPOSCO.ID – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 resmi akan diberlakukan untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Aturan SPMB 2025 diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
“Untuk SPMB kami telah menetapkan daya tampung dari jenjang TK, SD, SMP,” ujar Widya Prada Bidang Kelembagaan dan Kurikulum Peserta Didik, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kulon Progo Satya Rahardi Kurniawan dalam keterangan, Kamis (27/3/2025).
Ia juga mengatakan, pembagian rayon untuk jenjang SD dan SMP pada SPMB tahun ajaran 2025/2026 telah ditetapkan dengan pendekatan administratif wilayah pedukuhan (Rukun Warga). Dan telah ditetapkan dalam surat keputusan (SK) Kepala Dinas.
“Untuk Peraturan Bupati (Perbup) Juknis (petunjuk teknis) masih harus harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kantor wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY),” katanya.
Ia mengakui tidak ada kendala pada persiapan penerapan SPMB. Pasalnya secara proses kebijakan tersebut tidak jauh berbeda dengan sebelumnya, hanya pada nomenklatur secara prosentase jalur jauh lebih jelas.
“Untuk wilayah kami tidak ada blank spot (semua tercover),” katanya.
Selain itu, masih ujar dia, pada pelaksanaan SPMB 2025, pihaknya telah melakukan pematangan aplikasi. Pasalnya pelaksanaan SPMB dilakukan secara daring.
“Kami akan melakukan simulasi pelaksanaan aplikasi sesuai Peraturan Menteri (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Meskipun tidak berbeda, seperti mekanisme kita sesuaikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, simulasi tersebut agar orang tua memahami dan tidak harus datang ke sekolah. Kendati kendala terkait teknis tetap dilakukan dengan datang ke sekolah.
“Kami tetap membuka Posko terkait kendala teknis seperti tahun sebelumnya,” ungkapnya.
“Kami berharap penerapan SPMB nanti bila lebih baik, transparan, akuntabel dan semua masyarakat bisa terlayani,” imbuhnya.
Terkait monitoring, masih ujar dia, semua mekanisme seleksi disesuaikan agar penerapan SPMB bisa akuntabel. Sementara untuk regulasi persyaratan, menurut dia, pemerintah daerah memiliki kewenangan seperti diatur dalam Permendikdasmen.
“Misalnya untuk memberikan nilai bobot pada prestasi, kami ada semacam asesmen. Contohnya nilai siswa pada raport,” ucapnya
“Kami juga melakukan verifikasi misalnya pada kurasi prestasi, sehingga tidak ada antrean panjang. Kalau ada anak yang memiliki sertifikat talenta, kalau rujukan kita Pusat Prestasi Nasional (Pusprenas) kan butuh waktu lama,” imbuhnya. (nas)