Nasional

Tiga Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Dipecat dari Militer

INDOPOSCO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan, vonis penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak. Vonis itu dibacakan di Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman mengatakan, terdakwa 1 Bambang Apri Atmojo, terdakwa 2 Sertu Bahari Akbar Adli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Pertama, melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dilakukan bersama-sama. Kedua, penadahan dilakukan bersama-sama.

Selanjutnya, Sertu Komunikasi Rafsin Hermawan selaku terdakwa III terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan yang dilakukan secara bersama-sama. Korban tindakan tersebut ialah bos rental mobil almarhum Ilyas Abdurrahman dan korban luka berat Ramli.

“Terdakwa 1 pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Hakim Ketua Arif Rachman di Jakarta, Selasa (25/3/2025).

“Terdakwa 2 pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” tambahnya.

Seluruh terdampak dalam kasus tersebut diberhentikan dari dinas militer. “Terdakwa 3 pidana pokok penjara selama 4 tahun. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” jelas Arif Rachman.

Pengadilan Militer juga menuntut ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak untuk membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban. Ilyas Abdurrahman meninggal dunia setelah ditembak pada 2 Januari 2025.

Dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button