Nasional

MK Putuskan Caleg Terpilih Dilarang Mundur, Jadi Rujukan Komisi II Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada

INDOPOSCO.ID – Makamah Konstitusi akhirnya memutuskan calon legislatif (caleg) yang terpilih di pemillu dilarang mengundurkan diri saat mendaftar sebagai calon kepala daerah (Cakada).

Hal ini pun bagi Komisi II DPR RI menjadi salah satu rujukan dalam merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

“Putusan MK akan menjadi bahan bagi kami dalam rangka melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, sekaligus Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dalam keterangannya kepada wartawan dikutip Minggu (23/3/2025).

Walaupun begitu, Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini mengakui jika putusan MK tersebut akan mempersempit ruang partai politik dalam melakukan simulasi penugasan kader-kadernya, baik dalam pemilihan legislatif (pileg), pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota (pilkada).

“Dari sisi partai politik, sekali lagi putusan Mahkamah Konstitusi ini membatasi ruang bagi kami untuk menempatkan kader-kader kami (parpol) melalui pemilu yang tersedia,” tambahnya.

Padahal, lanjut Rifqi, hak untuk menempatkan kader ada pada partai politik. Apalagi jika waktu penjadwalan Pilkada 2029 mendatang tidak lagi berimpitan dengan waktu penjadwalan pemilihan legislatif (pileg).

“Kami merencanakan pemilihan kepala daerah mendatang dilaksanakan tidak pada tahun yang sama. Karena berdasarkan evaluasi pilkada tahun 2024 lalu, pelaksanaan pileg dan pilpres di waktu yang berdekatan itu membuat banyak aspek teknis kepemiluan menjadi kacau balau. Tidak tertangani karena ada tumpang tindih tahapan,” jelasnya.

Dilanjutkannya dengan adanya pembatasan dalam putusan MK tersebut, parpol tentu harus melakukan simulasi ulang terhadap penugasan-penugasan kader dalam kontestasi pileg, ataukah pilkada sejak jauh hari.

“Fokus di mana mereka (kader) yang harus ikut pileg, mana mereka yang harus ikut pilkada sejak awal sebelum 2029 berlangsung,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh tiga mahasiswa, Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Wianda Julita Maharani terkait larangan pengunduran diri calon anggota DPR/DPD dan DPRD terpilih demi maju pilkada.

Melalui Putusan perkara nomor 176/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK hari ini ,Jumat (21/3l2035), MK mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.

Salah satunya memutuskan mengatakan caleg terpilih boleh saja mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum. Dengan kata lain caleg terpilih bisa saja mundur, asal bukan untuk mengikuti Pilkada. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button