Nasional

Bareskrim Ungkap Kecurangan Takaran BBM di SPBU Bogor, Pengawas Jadi Tersangka

INDOPOSCO.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan kecurangan takaran bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Seorang pengawas inisial HZH telah ditetapkan tersangka.

Kasus tersebut terungkap setelah laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya praktik kecurangan di SPBU tersebut. Tim penyelidik dari Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri, bersama dengan Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dan melakukan inspeksi dan pengujian terhadap pompa ukur BBM di SPBU tersebut pada Rabu (5/3/2025).

Hasil penyelidikan menemukan adanya kabel tambahan terpasang di dalam blok kabel arus (junction box) di bawah dispenser. Kabel tersebut tersambung pada panel listrik dan terhubung dengan perangkat elektronik tambahan, terdiri dari satu mini smart switch, satu MCB (Miniature Circuit Breaker), serta dua relay.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, komponen tersebut diduga berfungsi untuk mengurangi takaran BBM yang dikeluarkan oleh mesin dispenser.

“Dari hasil pengujian menggunakan bejana ukur standar dengan kapasitas 20 liter, ditemukan adanya kekurangan volume BBM sebesar 605 hingga 840 mililiter per 20 liter yang seharusnya diterima oleh konsumen,” kata Nunung Syaifuddin di Kabupaten Bogor, Rabu (19/3/2025).

Praktik kecurangan itu diduga telah berlangsung dalam jangka waktu tertentu dan menyebabkan kerugian bagi masyarakat pengguna BBM. Keberadaan alat tambahan tersebut sengaja disembunyikan, sehingga tidak terdeteksi saat petugas Metrologi Legal melakukan tera ulang setiap tahun.

“Dengan kata lain, pelanggan SPBU ini dirugikan akibat berkurangnya jumlah BBM yang diterima dibandingkan dengan takaran yang seharusnya,” ujar Nunung.

Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, perbuatan tersebut memenuhi unsur pelanggaran Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Pasal tersebut menyatakan bahwa barangsiapa yang memasang alat tambahan pada alat ukur, takar, atau timbang yang telah ditera atau ditera ulang dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal satu tahun dan/atau denda hingga Rp1.000.000. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button