Bareskrim Serahkan 2 Tersangka dan Aset Kasus Investasi Bodong ke Kejari Jakbar

INDOPOSCO.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menyerahkan dua orang tersangka yakni, Erwin Safiul Ibrahim dan Mitchell Alexandra terkait kasus dugaan investasi bodong Robot Trading Net89 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada, Selasa (11/3/2025). Termasuk sejumlah aset mewah yang menjadi bukti kasus tersebut.
“Telah dilakukan penerimaan tahap kedua kasus Robot Trading NET 89, dari Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung yang bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” kata Kanit V Subdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipdeksus) Bareskrim Polri Kompol Karta kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Ia mengemukakan, tersangka Michelle Alexandra memiliki peran dalam membantu pelaku utama bos investasi bodong robot trading Andreas Andreanto dalam upaya menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil kejahatan dari korban Net 89.
Selain itu, melibatkan pihak tertentu yang bertugas mengurus seluruh operasional IT dan mining crypto. Sehingga bilamana dari perusahaan tersebut memperoleh keuntungan usaha, akan terlihat keuntungan diperoleh seolah-olah berasal dari sumber yang sah.
“Membuat tidak terlihat perolehan atau kaitan, dengan hasil tindak pidana robot trading NET89,” tutur Karta.
Sedangkan tersangka Erwin Saeful Ibrahim selaku exchanger atau bursa pertukaran digital berperan aktif dalam merekrut member Net89 dan mempromisikan Net89 baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Dengan maksud untuk mempengaruhui para calon member (korban), agar ikut serta untuk berinvestasi didalam Net89 dengan modus dapat memberikan keuntungan yang besar dan konsisten,” ungkap Karta.
Sejumlah aset yang dilimpahkan berupa uang tunai senilai hampir Rp 29 miliar, sebanyak lima mobil yang terdiri dari mobil BMW, Mazda CX-5, mobil Porsche 911, pertokoan, hingga apartemen. “Beberapa tanah dan bangunan kantor yang terlampir di dalam berkas perkara,” ungkap Karta.
Tersangka Michelle Alexandra diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tersangka Erwin Saeful Ibrahim diancam pidana Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan.
Selain itu, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Bareskrim Polri sudah melimpahkan dua tersangka lain dalam kasus tersebut pada Kamis (20/2/2025), yakni Alwin Aliwarga dan Deddy Iwan. (dan)