Nasional

Kemenhub: Kami Belum Terima Pengajuan Izin Operasional Angkutan Udara Niaga Indonesia Airlines

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional perusahaan angkutan udara niaga Indonesia Airlines.

Demikian pernyataan Plt Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub Mokhammad Khusnu dalam keterangan, Selasa (11/3/2025).

Ia mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang akan menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal.

Selain itu juga, masih ujar Mokhammad, penyelenggaraan angkutan udara harus memiliki Sertifikat Operator Pesawat Udara/ AOC (Air Operator Certificate) sesuai dengan PM 33 tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 tentang Sertifikasi Pengoperasian Pesawat Udara untuk Kegiatan Angkutan Udara.

“Sertifikat diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara setelah memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan,” terangnya.

Ia mengatakan, pihaknya senantiasa komitmen untuk memastikan bahwa seluruh operasional maskapai penerbangan di Indonesia telah memenuhi ketentuan regulasi demi menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.

“Kamibakan menyampaikan informasi terbaru apabila terdapat perkembangan lebih lanjut terkait angkutan udara niaga Indonesia Airlines,” ucapnya.

Sebelumnya, beredarnya informasi di sejumlah media massa dan media sosial adanya maskapai baru bernama Indonesia Airlines. Informasi tersebut ramai dan menjadi perbincangan warganet. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button