Jumlah Kepesertaan Meningkat, BPJS TK: Dana Kelola Semakin Baik

INDOPOSCO.ID – Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi (TI), BPJS Ketenagakerjaan (TK), Zainudin mengatakan, program jaminan sosial (Jamsos) Ketenagakerjaan yang terdiri dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) serta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memberi manfaat bagi pekerja.
“Tentu kelima Jamsos ini sudah banyak memberi manfaat kepada pekerja Indonesia, baik pekerja formal, informal, Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan pekerja jasa konstruksi (Jakon),” ujar Zainudin dalam keterangan, Sabtu (1/3/2025).
Ia menyebut, jumlah kepesertaan meningkat dan ini berkorelasi dengan peningkatan dana kelolaan yang semakin baik. Sehingga berdampak pada pelaksanaan kelima program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Ini (Peningkatan kepesertaan) memperkuat ketahanan dana kelola yang semakin baik,” ucapnya.
Menurut dia, pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki berbagai tantangan, seperti di tingkat internasional menghadapi kondisi VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity) yang didukung kondisi geopolitik dan ekonomi; teknologi dan digitalisasi; perubahan sosial dan budaya; dan climate change.
Khusus di Indonesia, lanjut dia, program tersebut menghadapi tantangan pertumbuhan ekonomi yang diperhadapkan pada middle income trap; hilirisasi nikel dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); serta efisiensi belanja pemerintah.
Lalu, juga kondisi literasi digital masih rendah seperti Keamanan data masih rentan, belum meratanya infrastruktur, serta etika penggunaan AI dan Big Data yang rentan kebocoran informasi.
“SDM pun masih terus menjadi tantangan seperti ancaman PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) karena pergantian ke mesin dan teknologi, Mayoritas informal, dan aging population,” bebernya.
Lebih jauh ia mengungkapkan, isu dan tantangan ketenagakerjaan Indonesia pada 2025 ini mayoritas diisi oleh pekerja informal (60 persen dari total orang bekerja). Lalu gelombang PHK di sektor garmen, tekstil, alas kaki.
“Sistem kerja Outsourcing juga meningkat dengan upah rata-rata setara dengan UMP/K,” katanya.
Selain itu, masih ujar dia, tantangan lainnya adalah kenaikan upah dibatasi (PP 51 Tahun 2023 junto Permenaker no. 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan mengatur kenaikan upah); pola kerja jemitraan tidak hanya transportasi saja; pekerja magang seperti magang pendidikan, dan magang. (nas)