Nasional

Oknum Polisi Peras Pengedar Narkoba, Pengamat: Perbaiki Rekrutmen dan Kenaikan Pangkat

INDOPOSCO.ID – Oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga melakukan pemerasan terhadap pengedar narkoba Ida Adnawati (46). Nominalnya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Bidang Propam Polda NTB.

Ida Adnawati (46) dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pemerasan pada 10 Februari 2025. Pemeriksaannya berdasarkan surat pemanggilan Nomor SPG/40/11/WAS 2.1/2025/Bidpropam.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar melontarkan penggalan peribahasa hukum seraya merespons kasus tersebut. Bunyinya power tends to corrupt, yang memiliki arti bahwa kekuasaan itu cenderung korup.

“Setiap kekuasaan itu punya kecenderungan korupsi. Itu lah yang terjadi pada oknum polusi dalam perkara ini,” kata Fickar melalui gawai, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Sang oknum penegak hukum itu dengan kekuasaan dan kewenangan, yang dimilikinya nencoba memeras terhadap seseorang tengah menghadapi kasus narkoba.

Ia setuju bahwa pelanggar hukum menjual narkoba itu harus diberantas dan diproses hukum dengan masimal hingga ke pengadilan, namun posisi warga negara yang sedang tersangkut kasus tidak bisa diperlakukan seperti itu.

“Bukan berarti bisa (dibenarkan) untuk diperlakukan semikian rupa, dipaksa menyerahkan uang (diperas),” kritik Fickar.

Menurutnya, tindakan pemerasan tersebut juga merupakan tindak pidana. Apalagi dilakukan oleh penegak hukum, posisinya sebagai aparat justru akan menjadi faktor memberatkan hukuman.

“Jadi selain harus ditindak sebagai pelaku kejahatan juga harus diberhentikan dari kesatuannya sebagai penegak hukum, karena telah membuat citra negatif penegak hukum, khususnya kepolisian,” ujar Fickar.

Selain itu, harus ada perbaikan sistem dalam institusi Polri, bukan hanya menghukum orang oknumnya saja. Termasuk memperberat sanksi terhadap oknum aparat yang bertindak melanggar hukum.

“Saya kira ini persoalan sistemik, yang penanganannya tidak cukup dengan menghukum oknum arau memecatnya, tetapi juga harus ada perbaikan sistem baik dalam pola perekrutan dan kenaikan pangkat,” ucap Fickar.

“Pola pendidikan, yang lebih mengedepankan tanggung jawab sebagai aparatur negara,” tambahnya. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button