DPR Desak Kepolisian Usut Tuntas Jaringan Prostitusi yang Libatkan Anak-Anak

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah yang membidangi urusan hukum, HAM, dan keamanan mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas jaringan prostitusi yang melibatkan anak-anak karena peristiwa tersebut kerap berulang dan menimbulkan kerugian.
“Polisi mesti mengusut sampai tuntas jaringan prostitusi yang melibatkan anak ini. Jangan hanya buntutnya saja, tapi kepalanya dari ekosistem ini juga,” ucap Abdullah dalam keterangan diterima di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (20/2/2025).
Abdullah menyampaikan hal itu menanggapi keberhasilan Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap mucikari berinisial SM dan pembantu mucikari berinisial TR, sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di salah satu apartemen Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.
Korban TPPO itu adalah puluhan perempuan dari daerah Jawa Barat dan Jawa Tengah, termasuk anak di bawah umur. Korban diiming-imingi pekerjaan, tetapi faktanya dipaksa melayani lelaki hidung belang.
Menurut dia, korban prostitusi yang melibatkan anak salah satunya karena faktor keterbatasan ekonomi. Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, korban prostitusi menerima tawaran pekerjaan dengan dalih kemudahan dan penghasilan yang menggiurkan.
Namun, sambung Abdullah, korban ditipu dengan mekanisme utang dan bunga besar yang harus dibayar kepada mucikari karena selama hidup mereka ditanggung di perantauan.
“Instansi yang berwenang di daerah asal korban dapat mengatasi faktor ini, dengan memberikan pelatihan dan menambah lapangan pekerjaan di daerah agar mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya,” kata dia.
Oleh karena itu, keluarga dinilai penting sebagai tameng dari kasus prostitusi anak. Orang tua dapat menjaga anak-anaknya dengan membangun komunikasi yang terbuka dan hangat agar tidak terjerumus pada dunia prostitusi.
“Peran orang tua yang mengedukasi ini membuat anak tidak mudah dipengaruhi pihak luar yang ingin menjerumuskan ke dunia prostitusi. Anak menjadi tahu modus pelaku dan risiko dari prostitusi serta membuat mereka sadar untuk melawan atau tidak mengikutinya,” ujar Abdullah.
Lebih lanjut, dia mengingatkan agar dilakukannya penanganan terhadap korban TPPO prostitusi, baik dewasa maupun anak-anak. Menurutnya, korban kekerasan seksual mesti mendapat pemulihan.
“Lakukan perlindungan dan pemulihan untuk psikis dan fisik mereka, agar para korban dapat bangkit dari traumanya dan memulai hidup barunya yang lebih baik lagi,” demikian Abdullah.
Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus TPPO di salah satu apartemen Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara yang dilakukan dua wanita, SM (56) dan TR (29), sehingga mampu mengumpulkan uang Rp1 miliar dalam enam bulan.
“Kami menangkap pelaku SM (56) dan TR (29) di apartemen di Jalan Yos Sudarso pada Selasa (4/2),” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Tobing didampingi Kasat Reskrim AKP Krishna Narayana di Jakarta, Selasa (18/2/2025).
SM merupakan pelaku utama perdagangan orang dan pelaku kedua berinisial TR (29) berperan membantu pelaku utama menjalankan aksi pidana ini.
Dari tindak pidana tersebut, tersangka mendapat keuntungan dari para korban sekitar Rp100.000–Rp200.000 dan untuk pelayanan seksual kepada lelaki hidung belang dengan imbalan sekitar Rp2 juta. (dam)