Nasional

MUI Sebut Orang Kaya Haram Konsumsi Pertalite dan Gas ‘Melon’ 3 Kg, Inilah Dasar Hukumnya

INDOPOSCO.ID – Hati-hati, bagi Anda yang masuk dalam kategori kaya atau kerkucukupan dalam ekonomi jangan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsi, seperti Pertalite serta gas ukuran 3 kklogram atau gas ‘melon’. Karena Majelis Ulama dengan tegas menyatakan haram hukumnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan bahwa subsidi ditujukan bagi kelompok tertentu yang membutuhkan, sehingga penggunaannya oleh orang kaya dianggap melanggar aturan.

“Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” ujar Kiai Miftah dikutip redaksi dari laman resmi MUI Minggu (9/2/2025).

“Semua itu sudah memiliki aturan distribusinya, termasuk sanksi bagi pelanggar. Dalam Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” tegasnya.

Menurut Kiai Miftah, ada beberapa alasan kuat dalam Islam yang mengharamkan tindakan tersebut:

Melanggar Prinsip Keadilan

Islam menekankan pentingnya keadilan, sebagaimana dalam Surat An-Nahl ayat 90:

“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan …”

Orang kaya yang mengambil hak subsidi dari orang miskin berarti telah bertindak tidak adil.

Penyelewengan Amanah Subsidi

Subsidi merupakan amanah dari pemerintah untuk rakyat miskin. Menggunakannya tanpa hak dianggap sebagai bentuk pengkhianatan.

Firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 188 menegaskan:

“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil …”

Menggunakan subsidi yang bukan haknya termasuk perbuatan zalim.

Dapat Dikategorikan sebagai Ghasab atau Memgambil Paksa Hak Orang Lain

Dalam fikih Islam, ghasab adalah tindakan mengambil atau memakai hak orang lain tanpa izin. Orang kaya yang menggunakan BBM dan gas bersubsidi tanpa hak sama saja dengan merampas hak fakir miskin.

“Perbuatan ini termasuk dosa besar,” tegas Kiai Miftah.Dengan adanya fatwa ini, MUI mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan subsidi pemerintah, demi keadilan dan kesejahteraan bersama. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button