Nasional

MUI: Sertifikat Standarisasi Selamatkan Dai Dicekal di Brunei dan Singapura

INDOPOSCO.ID – Sejumlah dai Indonesia yang sempat dicekal di Brunei, Singapura, hingga Bali akhirnya diperbolehkan berceramah setelah menunjukkan sertifikat standarisasi.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Muhammad Cholil Nafis dalam keterangan, Selasa (26/8/2025). Ia mengatakan, sertifikat standarisasi dai diterbitkan oleh MUI.

“Di Brunei, Singapura, hingga Bali, ada dai yang awalnya dicekal. Namun setelah menunjukkan sertifikat standardisasi dari MUI, akhirnya diperbolehkan berceramah,” katanya.

“Jadi sertifikat MUI ini ada manfaatnya, walau tidak tertulis dalam aturan,” imbuhnya.

Ia mengungkapkan, dalam persoalan dakwah, MUI ikut bertanggung jawab, apabila seorang dai yang telah terstandardisasi tersangkut masalah hukum. Namun, menurutnya, apabila masalah hukum menyangkut urusan pribadi dai yang belum terstandardisasi, maka itu menjadi tanggung jawab dai.

“Yang masuk ke sini diharapkan menjadi satu framework bersama MUI, yakni menyebarkan dakwah yang konstruktif, edukatif, dan inspiratif untuk melaksanakan kebaikan,” terangnya.

Ia menambahkan, MUI berencana mengembangkan program sertifikasi dai agar para pendakwah memiliki pengakuan formal. Pasalnya, kebutuhan masyarakat terhadap dai semakin tinggi. “Dari urusan kematian sampai pesta pernikahan, masyarakat mencari dai,” katanya.

“Bahkan, popularitas ustadz kini mengalahkan artis. Banyak artis justru ingin menikah dengan ustadz. Ini menandakan posisi dai sangat strategis,” sambungnya.

Ia menjelaskan, bahwa program standardisasi dai berbeda dengan sertifikasi. Menurutnya, standardisasi lebih berfungsi menyamakan persepsi, sedangkan sertifikasi menilai kompetensi.

“Sekarang kita lakukan standardisasi dulu, bukan sertifikasi. Standardisasi memastikan para dai memiliki pemahaman yang sama tentang Islam wasathiyah, cinta tanah air, dan metode dakwah yang merangkul, bukan memukul,” jelasnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button