DPR Sahkan UU PIHU, BPH Kini Bertranformasi Jadi Kementerian Haji dan Umroh Terpisah dengan BPKH,

INDOPOSCO.ID – Kabinet Pemerintahan Prabowo Subianto kini memiliki kementerian baru, yaitu Kementerian Haji dan Umroh, hal ini sejalan dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) menjadi undang-undang, Selasa (26/8/2025).
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyampaikan apresiasinya atas pengesahaan UU PIHU ini.
“Alhamdulillah, saya sampaikan terima kasih kepada semua jajaran yang sudah menyelesaikan revisi undang-undang haji. Ini terobosan baru, karena haji bukan hanya mengurus orang sedikit, tapi ada ekosistem besar yang harus diatur,” kata Cucun usai menghadiri Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Ia menyoroti adanya gagasan Presiden tentang pembangunan Kampung Haji yang diyakini dapat memberikan dampak ekonomi luas sekaligus memperkuat hubungan dengan Pemerintah Arab Saudi.
“Itu bagian dari terobosan baru. Kita sambut baik gagasan kampung haji, karena efek ekonominya akan tumbuh, sekaligus memperkuat ekosistem haji dan umrah kita,” ujarnya.
Terkait pengelolaan, Cucun menjelaskan bahwa seluruh urusan pelayanan jemaah, mulai dari kesehatan, akomodasi, hingga transportasi akan berada di bawah koordinasi Kementerian Haji.
“Selama ini kesehatan haji sering disiapkan secara mendadak. Dengan kementerian baru, persiapan lebih panjang bisa dilakukan. Termasuk akomodasi dan penerbangan, semuanya berada dalam satu atap. Sedangkan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) tetap terpisah agar pengelolaan keuangan tetap transparan,” tegasnya.
Legislator Fraksi PKB itu menjelaskan, urgensi regulasi baru ini juga didorong oleh siklus kalender hijriah dan jadwal penempatan jemaah oleh Pemerintah Arab Saudi. “Kalau regulasinya tidak segera disiapkan, akan timbul kebingungan, apakah ditangani BP Haji atau Kementerian Agama. Alhamdulillah sekarang sudah jelas, Kementerian Haji yang menangani,” kata Cucun.
Meski begitu, ia menekankan bahwa peraturan turunan berupa peraturan pemerintah dan penetapan menteri perlu segera diterbitkan agar pelaksanaan haji 2026 berjalan optimal. “Mungkin dalam 1–2 hari ini PP sudah turun, dan kepentingan untuk penetapan Menteri Haji segera digalakkan,” jelasnya.
Cucun menutup dengan harapan agar kehadiran Kementerian Haji benar-benar menjawab keluhan masyarakat yang selama ini muncul setiap musim haji. “Harapan kita, dengan adanya kementerian baru ini pelayanan jemaah bisa lebih baik, lebih terukur, dan terus dievaluasi. DPR tentu akan mengawal ketat agar apa yang diamanatkan undang-undang benar-benar diwujudkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ucap Cucun, dirinya tidak memgetahui siapa yang nantii akan duduk aebagai memteri, meski saat ini BP Haji telah memiliki Kepala dan Wakil Kepala yang ditempati oleh Moch Irfan Yusuf dan Dahnil Anzar Simanjungak.
“Terkait posisi (menteri), itu hak prerogratif presiden (Prabowo),” pungkasnya.
Dalam rapat Panitia Kerja RUU sebelumnya, terdapat beberapa isu krusial yang menjadi perdebatan.
Ketua Panja RUU PIHU, Singgih Januratmoko, menyampaikan bahwa setidaknya ada tiga poin krusial yang berhasil disepakati. Pertama, terkait pengaturan tugas haji di daerah yang kini dibatasi dan diperjelas. Kedua, mengenai kelembagaan, di mana sebelumnya berbentuk Badan Haji, kini ditetapkan menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Ketiga, soal kuota haji khusus yang tetap dipertahankan pada angka 8 persen.
Ia juga menegaskan, revisi UU Haji ini mendesak agar kebijakan dapat menyesuaikan dengan perkembangan di Arab Saudi serta meningkatkan pelayanan kepada jamaah Indonesia. “Undang-undang ini sudah kita atur sedemikian rupa sehingga nanti penataan jamaah bisa lebih baik. Kita berharap kekacauan penempatan jamaah seperti tahun sebelumnya tidak terulang lagi,” pungkasnya. (dil)