2 WNI Ditangkap Akibat Kebijakan Imigrasi Trump, Kemlu Klaim Sudah Lakukan Pencegahan

INDOPOSCO.ID – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah menerima laporan soal dua warga negara Indonesia (WNI) ditahan oleh otoritas di Amerika Serikat (AS), akibat kebijakan imigrasi di bawah Pemerintahan Presiden AS Donald Trump. Mereka ditahan di dua negara bagian AS.
“Satu ditahan di Atlanta, Georgia dan satu ditahan di New York,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Judha Nugraha di Jakarta dikutip, Sabtu (8/2/2025).
Kemlu dan enam perwakilan RI di AS sudah melakukan langkah-langkah antisipasi sejak pemberlakuan kebijakan tersebut. Pemerintah akan melakukan pendampingan terhadap dua WNI itu.
“Kita sudah melakukan koordinasi secara virtual, ada enam perwakilan kita yang ada di Amerika, KBRI Washington DC, KJRI San Francisco, KJRI Los Angeles, KJRI Houston, KJRI Chicago, dan KJRI New York,” ujar Judha.
Langkah antisipatif yang dilakukan yakni, menetapkan langkah Standard Operating Procedure (SOP) untuk penanganan jika ada warga negara Indonesia yang ditangkap.
“Kemudian perwakilan RI juga melakukan koordinasi dengan berbagai macam otoritas yang ada di Amerika, seperti ICE, Immigration and Custom Enforcement, dan juga CBP, Custom and Border Protection, dan juga pihak Homeland Security Investigation,” jelas Judha.
Selain itu, menyampaikan berbagai macam imbauan melalui sejumlah saluran platform di media sosial. Termasuk menyampaikan langkah-langkah yang harus dilakukan ketika terjadi proses penangkapan.
“Melakukan hak-hak apa saja yang mereka miliki, dalam proses hukum yang sedang akan dijalani,” tutur Judha. WNI yang ditahan di Atlanta ditangkap pada 29 Januari 2025. Sedangkan WNI lainnya ditangkap pada 28 Januari 2025. (dan)