Nasional

MAKI Dorong Kasus AKBP Bintoro Harus Segera Dibawa ke Tipikor

INDOPOSCO.ID – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman merespon kasus dugaan pembunuhan yang kemudian menyeret eks Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

Boyamin menilai, kasus pembunuhan yang kemudian berujung penyuapan bisa melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“KPK bisa melakukan supervisi dengan cara undang penyidik, dan KPK justru berwenang supervisi bahkan mengambil alih jika ada kendala,” katanya dalam keterangan, Sabtu (1/2/2025).

Boyamin, lanjutnya justru melihat kasus perkara ini jelas sebagai korupsi pemerasan.

“Sehingga dapat cepat diproses penyidikan Kortas Tipikor Mabes Polri dan kemudian langsung menyeret tersangkanya ke Pengadilan Tipikor,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai, kasus yang bergulir dengan keterlibatan oknum polisi lainnya dan pengacara terkini merupakan tindakan penyuapan.

“Kita tahu mulai dari dengar kabar, tim pengacara ada gugatan terhadap polisi. Saat dicek di pemberitaan juga ada. Kita merevisi yang diterima memang ada dua peristiwa. Yang satu Rp5 miliar dan Rp1,6 miliar dikirim tiga kali ke AKBP Bintoro kalau menurut gugatan,” jelasnya.

“Sebetulnya ini kasus suap, bukan pemerasan. Polisi dalam menangani kasus pembunuhan tidak boleh sembarangan. Dugaan saya (uang) ditawarkan secara aktif oleh pengacara (pengacara tersangka yang dulu),” imbuhnya.

Sugeng menyebutkan, perkara jumlah uang suap tidaklah penting. Namun demikian yang terpenting adalah penyalahgunaan wewenang dan suap oleh pengacara yang harus dibongkar oleh pihak terkait.

Karena itu, Sugeng meminta pengacara tersebut ditindak agar mereka tertib dalam berpraktik. Sugeng juga mengungkap ada sosok dibelakang pengacara Evelin Dohar Hutagalung.

“Terkait pengacara Evelin ini, ada sosok berinisial RN yang menjadi pengendali di kelompok lawyers ini, karena itu untuk mengungkapnya ini mesti ditindak dulu si pengacara ini,” ucapnya.

Sebagai informasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menegaskan penyidikan dugaan pemerasan yang melibatkan eks Kasat Reskrim Jaksel, AKBP Bintoro, mendapat asistensi langsung dari Divisi Propam Polri.

Polda Metro Jaya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas setiap anggota Polri yang terbukti terlibat.

“Polda Metro Jaya telah diasistensi dari awal, penanganan awal oleh Divpropam Polri,” kata Ade Ary. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button