Headline

Pramono Anung Larang ASN Jakarta Poligami : Akan Dipecat Jika Ketahuan

INDOPOSCO.ID – Gubenur Jakarta terpilih Pramono Anung menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan tempatnya bekerja tidak diperkenankan melakukan poligami. Karenanya Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang perizinan berpoligami untuk para ASN Jakarta akan dikaji ulang.

“Bagi ASN di Jakarta selama saya menjabat, pasti tidak saya izinkan poligami. Kurang jelas? Pasti tidak saya izinkan. Ya, Bang Dul (Rano Karno) juga gak akan izinkan,” kata Pramono Anung di Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

Ia bahkan tak segan menindak tegas jika ketentuan yang akan diterapkannya dilanggar oleh jajarannya. “Ya, gak diizinkan. Kalau gak diizinkan dilanggar kan dipecat,” ujar Pramono.

Kebijakan yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN dipastikan akan berbeda ketika dirinya telah menjabat gubernur Jakarta.

Terutama dihilangkannya syarat bagi ASN pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang.

“Sudah lah, pokoknya saya penganut monogami dan saya akan merealisasikan dalam kehidupan sehari-hari di kantor Gubernur Jakarta. Kalau tempat lain, ‘monggo’ silakan saja. Ini bagi ASN,” jelas Pramono.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan pedoman hukum bagi ASN dalam menjalani kehidupan pribadi mereka, terutama terkait pernikahan dan perceraian.

Salah satu poin yang bikin heboh ialah diperbolehkan poligami. Prosedur tersebut bertujuan memastikan setiap keputusan yang diambil sesuai aturan berlaku dan telah melalui proses pertimbangan matang.

Ketentuan tersebut secara khusus tercantum dalam Pasal 4 ayat 1 Pergub Nomor 2 Tahun 2025. Selain memberikan perlindungan hukum bagi ASN, ketentuan itu sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta menciptakan ketertiban dalam lingkungan kerja pemerintahan. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button