Lurah hingga Pejabat Kementerian ATR/BPN Bakal Diperiksa Soal Pagar Laut, Ada Penetapan Tersangka?

INDOPOSCO.ID – Bareskrim Polri bakal memeriksa sejumlah pihak terkait polemik penerbitan dokumen dalam pengajuan surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik terkait kasus pagar bambu yang membentang di perairan Laut Tangerang, Banten.
“Tentunya kita akan memanggil yang berkaitan dengan terbitnya SHGB. Tentu saja itu kaitannya dengan lurah, kementerian atau pun BPN (Badan Pertanahan Nasional),” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta dikutip, Sabtu (1/2/2025).
Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menyelidiki kasus pagar laut. Meski KKP telah lebih dulu menindaklanjutinya.
“Kita juga terus akan berkoordinasi dengan KKP terkait hal yang didapatkan KKP, kita juga akan kordinasi dengan kejaksaan,” ujar Djuhandhani.
Namun, Polri tidak lugas ketika ditanya apakah ada potensi penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Mengingat kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
“Kami tetap melakukan upaya dan menghargai asaz praduga tak bersalah ,untuk potensi tersangka kami belum bisa karena ini masih penyelidikan,” ucap Djuhandhani.
Ia menambahkan, sejumlah dugaan tindak pidana itu diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 KUHP atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Semoga kita bisa mengungkap apakah tindak pidana dalam hal ini yang kami duga terkait dugaan pasal 263 KUHP, 264 KHUP, dan UU Pencucian Uang,” jelas Djuhandhani.
Awal mula penemuan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Laut Tangerang bermula dari laporan yang Diterima Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Pada 14 Agustus 2024. Setelah menerima informasi itu, DKP segera melakukan pengecekan lapangan pada 19 Agustus 2024. (dan)