Prihatin Kepala Desa Kohod Dibebaskan, Fraksi PKS Desak Penuntasan Kasus Pagar Laut

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Riyono, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kabar dibebaskannya Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, dalam kasus pagar laut di Tangerang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai pelanggaran hukum.
Menurutnya, perkembangan ini menunjukkan lemahnya keseriusan aparatur negara dalam menangani persoalan yang merugikan negara secara signifikan.
“Pertama, saya ingin sampaikan, ya cukup terkejut atas dibebaskannya Kepala Desa Kohod. Kenapa dalam kasus pagar laut yang sudah ditetapkan sebagai pihak yang bersalah, tentu ini membutuhkan keseriusan dari aparatur negara dalam hal ini,” ujar Riyono kepada INDOPOSCO.ID, Jumat ( 25/4/2025).
Riyono menyebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelumnya telah melaporkan secara resmi kasus ini kepada Komisi IV DPR RI dalam rapat kerja bersama yang dihadiri oleh menteri dan pimpinan komisi secara lengkap. Dalam rapat tersebut, kedua institusi menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus pagar laut hingga tuntas, bahkan termasuk di dalamnya pembayaran denda sebesar Rp48 miliar kepada negara.
Ia menilai bahwa komitmen tersebut kini perlu segera diuji pelaksanaannya. Riyono menyayangkan lambannya proses penyelesaian hukum atas kasus tersebut yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan arah dan tindak lanjut yang tegas. Ia menegaskan bahwa Komisi IV akan mencatat secara serius perkembangan ini sebagai bahan evaluasi dan langkah lanjutan.
“Sikap saya tentu satu, menyayangkan terkait dengan penanganan kasus pagar laut ini sampai kemudian prosesnya sekarang belum jelas, belum pasti. Kemudian kami juga meminta untuk memastikan apa yang dijanjikan untuk membayar denda kepada negara ini segera dibayarkan,” ungkapnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab pengawasan, Riyono menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan mitra kerja Komisi IV, khususnya KKP, untuk meminta klarifikasi dan penjelasan menyeluruh mengenai perkembangan penanganan kasus pagar laut ini.
“Ini menjadi catatan yang sangat serius bagi Komisi IV untuk nanti menindaklanjuti sejauh mana perkara ini ditangani oleh pihak-pihak yang ditugaskan secara konstitusi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangguhkan penahanan empat tersangka kasus pemalsuan dokumen pagar laut di Tangerang.
Mereka adalah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip; Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; dan dua penerima kuasa Septian Prasetyo dan Candra Eka yang telah ditahan sejak 24 Februari 2025.
“Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan empat tersangka sebelum tanggal 24 April 2025,” kata Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Kamis, (24/4/2025).
Penangguhan penahanan empat tersangka ini dilakukan karena terbentur persoalan pemberkasan di Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam prosesnya, Jaksa meminta penyidik menyertakan pasal tindak pidana korupsi. Sementara penyidik Polri tetap ingin masuk dalam ranah tindak pidana umum.
“JPU menyatakan pemagaran wilayah laut Desa Kohod yang tanpa izin pihak berwenang itu merugikan keuangan negara,” lanjut Djuhandani.
Alasan lain, penangguhan penahanan Kades Kohod Cs karena dianggap kooperatif. Penyidik juga tidak memperpanjang masa penahanan mereka. (dil)