Nasional

Kasus Pemalsuan 93 Sertifikat Pagar Laut Bekasi, 9 Tersangka Raup Miliaran Rupiah

INDOPOSCO.ID – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro memperkirakan, jumlah keuntungan yang diperoleh sembilan orang tersangka kasus dugaan pemalsuan surat izin tanah di lahan pagar laut di Bekasi, Jawa Barat mencapai miliaran rupiah.

“Sampai jumlah miliaran (rupiah),” kata Djuhandani Rahardjo Puro di Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Keuntungan para tersangka itu didapat dari hasil menggadaikan sertifikat palsu ke pihak bank. Di sisi lain, penyidik terus melakukan penyidikan dalam kasus tersebut.

“Kita mengetahui bahwa dari obyek sertifikat sudah ada yang dijaminkan, bahkan ada yang dijaminkan di bank. Dan ini masih proses-proses penyidikan kita lebih lanjut,” ujar Djuhandani Rahardjo.

Penyidik sudah memeriksa kurang lebih 40 orang saksi. Serta menyita sejumlah bukti yang didapatkan dari Laboratorium Forensik Polri. Modus para tersangka mengubah sertifikat tanah dari tanah ke area laut di Bekasi.

Para tersangka memalsukan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. “Mengubah sertifikat di mana diubah objek maupun subyek sertifikat tersebut. 93 sertifikat yang dipindahkan,” tutur Djuhandani.

“Jadi, seperti kami sampaikan dulu bahwa ini adalah objek yang dipindah di mana sertifikatnya adalah sertifikat di darat kemudian diubah subyek maupun obyeknya dipindah ke laut dengan luasan yang lebih luas lagi,” tambahnya.

Adapun sembilan tersangka itu merupakan MS selaku eks Kades Segarajaya, AR selaku Kades Segarajaya tahun 2023-saat ini, GM selaku Kasie Pemerintahan di kantor Desa Segarajaya Y selaku staf Desa Segarajaya, S selaku staf Desa Segarajaya, AP selaku ketua tim support PTSL.

Selain itu GG selaku petugas ukur tim support PTSL, MJ selaku operator komputer dan HS selaku tenaga pembantu di tim support program PTSL. Para tersangka dari perangkat kepala desa dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56. Sementara, Tim Support PTSL dijerat Pasal 26 ayat 1 KUHP. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button