Dua Kali Ajukan Lepas Kewarganegaraan, Paulus Tannos Masih Berstatus WNI

INDOPOSCO.ID – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin dari Singapura masih berstatus warga negara Indonesia (WNI). Meski yang bersangkutan memiliki paspor negara lain.
Ia menegaskan, penanganan ekstradisi yang bersangkutan tidak mendapat kendala serius. Tannos diketahui telah dua kali mengajukan permohonan melepaskan kewarganegaraan Indonesia, namun tak pernah berhasil.
“Enggak sih, buat kita status keearganegaraan ini sudah clear bahwa yang bersangkutan, buktinya kan yang bersangkutan pernah mengajukan 2 kali untuk melepaskan kewarganegaraan. Karena lewat sistem aplikasi,” kata Supratman di Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Upaya mengubah kewarganegaraan diproses oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Namun, yang bersangkutan tidak pernah merampungkan pemberkasannya.
“Oleh Dirjen AHU sudah meminta kepada yang bersangkutan untuk melengkapi dokumen. Tetapi sampai dengan hari ini dokumen yang diminta itu, itu tidak pernah yang bersangkutan sampaikan,” ujar Supratman.
“Itu artinya bahwa yang bersangkutan masih statusnya sebagai warga negara Indonesia,” tambahnya.
Paulus berhasil ditangkap oleh otoritas Singapura baru-baru ini. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum, Kejagung dan Polri tengah mengurus pemberkasan ekstradisi yang bersangkutan.
Dia menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019. Pada tahun 2023, dia masuk ke dalam DPO mengubah identitas. (dan)