Buron Paulus Tannos, Pengalaman Perdana Ekstradisi dari Singapura ke Indonesia

INDOPOSCO.ID – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, penyerahan tersangka buron kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura menjadi pengalaman perdana bagi Indonesia dengan Negeri Singa itu.
Pemerintah Indonesia telah bersepakat dengan Pemerintah Singapura melakukan proses ekstradisi pada 2 tahun silam. Tak berselang lama, kemudian melakukan pengesahan dokumen tersebut.
“Khusus dengan Singapura, ini pengalaman pertama pasca-kita menandatangani perjanjian ekstradisi tahun 2022 yang kita ratifikasi tahun 2023,” kata Supratman di Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Berdasar data Direktur Otoritas Pusat Hukum Internasional (OPHI) Kementerian Hukum, jumlah permintaan ekstradisi dari Indonesia masih belum banyak. Sementara ekstradisi dari luar negeri tercatat sudah puluhan kali dilakukan.
“Pengalaman Indonesia untuk mengekstradisi orang yang tersangkut kasus dalam negeri selama ini baru empat orang. Ya baru empat orang,” ujar Supratman.
“Kita diminta teman-teman dari negara-negara sahabat untuk mengekstradisi warga negaranya, kita sudah melakukannya 20 kali,” tambahnya.
Pengajuan ekstradisi Tannos akan diproses lebih dulu di Pengadilan Singapura. Pemerintah Indonesia tidak bisa ikut campur karena setelah rampung dan terdapat putusan pengadilan tingkat pertama di Singapura, masih akan ada proses banding.
Ia optimistis proses permohonan ekstradisi Tannos yang diajukan Indonesia bisa berjalan dengan lancar. Kemenkum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung), serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terus berkoordinasi guna mempercepat proses ekstradisi tersebut.
“Kami juga telah membentuk tim kerja antara Kemenkum, KPK, Polri, Kejagung, dan Kemenlu,” imbuh Supratman. (dan)