Komisi II dan Mitra Kerja Sepakati Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 2024 pada 6 Februari

INDOPOSCO.ID – Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri dan Wakil Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pemilu Serentak 2024 yang tidak menghadapi sengketa akan dilaksanakan pada awal Februari 2025.
“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilu Serentak Nasional 2024 yang tidak memiliki sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan serentak pada tanggal 6 Februari 2025,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dalam rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
“Pelantikan dilakukan oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh yang memiliki ketentuan khusus sesuai peraturan perundang-undangan,” sambungnya.
Rifqy juga menambahkan bahwa bagi kepala daerah terpilih yang masih dalam proses sengketa PHP di MK, pelantikan akan dilakukan setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Komisi II DPR RI meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 mengenai tata cara pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
“Revisi ini penting untuk memastikan pelantikan berjalan sesuai dengan mekanisme yang jelas dan mengacu pada aturan yang berlaku,” tambah Rifqy.
Kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada para kepala daerah terpilih dan masyarakat terkait jadwal pelantikan hasil Pemilu Serentak 2024.
Sebelumnya, Rifqinizamy mengatakan dinamika menuju proses pelantikan kepala daerah secara serentak hasil Pilkada 2024 terdapat dilema atau problematika hukum. Di satu sisi, berdasarkan putusan MK Nomor 46 Tahun 2024, pelantikan baru bisa dilaksanakan setelah seluruh sengketa di MK selesai atau telah mendapat putusan yang mempunyai kekuatan hukum.
Namun, menurut dia, hal itu dikecualikan bagi daerah yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang atau pilkada ulang, karena adanya keadaan force majeure.
Di sisi lain, dia menjelaskan Pasal 160 dan 160A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menyebutkan tahapan pelantikan adalah satu konsekuensi dari penetapan yang dilakukan KPU di provinsi, kabupaten, kota, yang waktunya telah diatur sedemikian rupa.
“Sehingga, kalau menunggu putusan MK usai semua pada pertengahan Maret 2024, maka ada kecenderungan juga melanggar dua pasal undang-undang ini,” ujar politisi NasDem ini beberapa waktu lalu. (dil)