Nasional

Peluang Pencekalan Ketiga untuk Firli Bahuri, Kemenimpas Beri Penjelasan

INDOPOSCO.ID – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimpas) melalui Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menyatakan pencekalan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dapat diperpanjang meski telah dilakukan dua kali.

“Mekanisme DPO (Daftar Pencarian Orang) memungkinkan pencegahan lebih lanjut,” ujar Saffar Muhammad Godam kepada awak media di Plaza Timur, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Selatan, Minggu (19/1/2025).

“Langkah tersebut bergantung pada instansi pemohon sebelumnya,” ujar Godam, seraya menambahkan akan mengecek lebih lanjut terkait pencekalan Firli.

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 102 ayat (1) UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian, sebelum diubah menjadi UU No. 63/2024, pencekalan maksimal enam bulan dan dapat diperpanjang hingga enam bulan.

Firli Bahuri pertama kali dicekal pada November 2023, kemudian 25 Juni 2024 hingga 25 Desember 2024.

UU No. 63/2024, yang menetapkan pencekalan hingga 10 tahun, berlaku sejak 17 Oktober 2024. Firli dicekal terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button