Nasional

Penderitaan Nelayan Terbebas, Ombudsman Apresiasi Pencabutan Pagar Laut di Tangerang

INDOPOSCO.ID – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Banten mengapresiasi perintah presiden Prabowo Subianto yang ditindaklanjuti langsung oleh TNI AL dengan mencabut pagar laut yang diduga dilakukan oleh korporasi besar diduga dengan tujuan untuk mengkapling kapling laut sepanjang lebih dai 30 Kilometer di wilayah Pantau Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang.

“Tentu kami dari Ombudsman yang pertama kali bersuara tentang adanya pemagaran laut yang dilakukan secara ilegal itu, sangat berterima kasih dan mengapresiasi keberanian presiden Prabowo memerintahkan TNI AL untuk mencabut pagar laut ilegal tersebut,” ujar Fadli Afriadi kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Banten kepada indoposco.id, Sabtu (18/1/2025).

Menurut Fadli, akibat adanya pemagaran laut yang dilakukan secara semena mena itu pelayanan publik, yakni akses nelayan untuk mencari nafkah di laut menjadi terganggu, sehingga ditaksir kerugian nelayan selama 5 bulan terakhir setidaknya mencapai Rp 9 miliar.

“Pagar laut ini sudah berlangsung lama sejak Agustus 2024, semestinya tidak perlu menunggu viral dulu baru dibongkar,” cetusnya.

Ia mengatakan, Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten tengah melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri terkait pagar laut ini. Tak menutup kemungkinan Ombudsman juga akan melakukan pemanggilan kepada pihak terkait guna merampungkan hasil investigasi.

Ia mengaku, Ombudsman telah meminta keterangan dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan didapatkan informasi bahwa belum ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terkait pemanfaatan ruang laut ini. Selain itu pihak Kementerian ATR/BPN juga menyampaikan bahwa lokasi pemagaran laut belum terdapat dokumen hak apapun sehingga masih dalam penguasaan negara.

“Kalau ilegal otomatis ada potensi pidana. Sehingga dalam ini perlu peran aparat penegak hukum. Ombudsman lebih menyoroti persoalan pelayanan publik yang terganggu,” tegas Fadli.

Fadli mengingatkan kembali dampak kerugian akibat pembangunan pagar laut tersebut, khususnya bagi para nelayan, petambak, dan masyarakat sekitar yang berpenghidupan di sekitar pesisir laut.

“Tindakan tegas dan terukur dari Kementerian dan Instansi yang berwenang untuk membereskan pagar laut ilegal tersebut harus segera dilakukan dengan menyeret pelakunya ke meja hijau.Selain untuk mencegah kerugian masyarakat yang lebih banyak, juga diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik bahwa negara hadir untuk menjaga dan melayani masyarakatnya,” kata Fadli.

Pihaknya juga menyoroti adanya isu diatas laut yang dipagar itu sudah muncul HGB (Hak Guna Bangunan) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang sejak tahun 2023 lalu.

“Kalau memang sudah muncul HGB diatas laut, itu sudah jelas menyalahi aturan dan kami akan lakukan klarifikasi kepada BPN,” tegas Fadli. (yas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button