Nasional

BPJS Watch Nilai Pencanangan Bulan K3 Tak Menekan Angka Kecelakaan Kerja

INDOPOSCO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencanangkan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional. Kemarin, 12 Januari, sebagai awal pencanangan Bulan K3 Nasional tahun 2025 yang akan berakhir tanggal 12 Februari 2025 mendatang. Tema pada 2025 ini adalah “Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dalam Mendukung Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3).”

“Pencanangan Bulan K3 yang dilakukan setiap tahun belum mampu menurunkan angka kecelakaan kerja yang terjadi setiap tahunnya,” ungkap Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melalui gawai, Senin (13/1/2025).

Mengacu pada data kasus dan klaim kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan, kasus kecelakaan kerja mengalami kenaikan setiap tahun, termasuk biaya klaim yang juga terus meningkat.

Pada tahun 2016 jumlah kasus kecelakaan kerja yang diklaim ke BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 101.367 kasus (dengan biaya klaim Rp832,77 Miliar), di 2017 naik menjadi 123.040 kasus (klaim Rp971,95 M), di 2028 menjadi 173.415 kasus (Rp1,22 Triliun), di 2019 sebanyak 182.835 kasus (Rp1,57 T), di 2020 sebanyak 221.740 kasus (Rp1,55 T), di 2021 sebanyak 234.370 kasus (Rp1,79 T), di 2022 sebanyak 297.725 kasus (Rp2,39 T), di 2023 sebanyak 370.747 kasus (Rp3,04 T).

“Pemberi kerja diberikan tanggungjawab untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Hal ini termaktub pada Pasal 1602w BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) – KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) – Buku III Perikatan – Bab VIIA Perjanjian Kerja – Bagian 3 Kewajiban-kewajiban Majikan,” terangnya.

Ia menjelaskan, Pasal 1602w KUH Perdata tersebut mengamanatkan majikan wajib mengatur dan memelihara ruangan-ruangan, alat-alat dan perkakas yang dipakai untuk melakukan pekerjaan. Dan wajib pula mengenal cara melakukan pekerjaan, mengadakan aturan-aturan serta memberi petunjuk-petunjuk sedemikian rupa.

“Buruh akan terlindung dari bahaya yang mengancam badan, kehormatan dan harta bendanya sebagaimana dapat dituntut mengenai sifat pekerjaan,” ujarnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, peningkatan kualitas SDM untuk memahami dan mengimplementasikan SMK3 menjadi strategi yang baik untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Dimulai dengan upaya penuh pemberi kerja memenuhi Pasal 1602w KUH Perdata tersebut.

“Harus memastikan tempat kerja aman dan layak kerja serta seluruh pekerja diberikan pengetahuan tentang K3 dan diperlengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD),” katanya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button