Nasional

YLKI Imbau Masyarakat Tidak “Panic Buying” Token Listrik Karena Diskon

INDOPOSCO.ID – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta masyarakat untuk tidak panic buying atau melakukan pembelian secara berlebihan terhadap token listrik di tengah diskon tarif listrik yang diberikan pemerintah hingga Februari mendatang.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyikapi program diskon tarif listrik yang diberikan untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 Volt Ampere (VA) ke bawah sebagai insentif kenaikan PPN menjadi 12 persen.

“Belilah token (listrik) sesuai kebutuhan, tidak perlu panic buying walaupun ada diskon listrik. Penghematan yang diperoleh masyarakat dari program diskon tersebut baiknya digunakan untuk hal-hal yang lebih produktif,” ujar Tulus Abadi, di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan bahwa insentif tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama terhadap kebutuhan pokok, sehingga sebaiknya tidak dimanfaatkan untuk memborong token listrik yang sudah diberikan diskon 50 persen.

“Masyarakat harus bijak memanfaatkan diskon tarif listrik yang diberikan pemerintah. Penghematan tersebut bisa kita gunakan untuk biaya pendidikan, kesehatan, atau jadi modal usaha sehingga berdampak positif bagi perekonomian. Jangan malah konsumtif dengan memborong listrik,” katanya lagi.

Tulus pun mengapresiasi pemerintah yang telah menyasar masyarakat kalangan menengah ke bawah dalam memberikan diskon tarif listrik tersebut, mengingat jumlah dan daya beli kalangan tersebut yang semakin menurun.

“Diskon 50 persen listrik ini hanya diperuntukkan bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 Volt Ampere ke bawah. Artinya yang disasar adalah kelompok pelanggan menengah ke bawah. Jadi pelanggan menengah atas jangan komplain dong, karena mereka merupakan golongan yang mampu,” katanya pula.

Sedangkan, pelanggan prabayar diberikan diskon secara langsung ketika pembelian token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025, sehingga masyarakat cukup membayar harga token sebesar setengah dari pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan kWh yang sama.

Sementara pelanggan PLN dengan daya 3.500-6.600 VA akan tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen. (gin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button