Nasional

Jelang Sidang PHP Pilkada di MK, Bawaslu Imbau Jajarannya Beri Keterangan Tertulis Berdasar Data dan Fakta Pengawasan

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) daerah diinstruksikan harus membuat keterangan tertulis untuk sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan data dan fakta hasil pengawasan di lapangan.

Menururt Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, keterangan yang dibuat harus sesuai dengan dalil permohonan, tidak berbelit-belit, serta jujur sesuai dengan pencegahan, pengawasan, dan penindakan yang dilakukan Bawaslu.

Ia pun mengharapkan penyampaian keterangan Bawaslu dalam sidang PHP Pilkada 2024 di MK bisa sukses seperti di pemilihan umum (Pemilu) legislatif dan presiden 2024.

Dia mengungkapkan dalam sengketa hasil Pemilu 2024 yang lalu, hakim MK mengapresiasi keterangan Bawaslu, di mana Bawaslu banyak membantu serta bekerja baik.

“Oleh karena itu (keterangan tertulis) dicermati betul, jangan sampai ada yang terlewat, disiapkan betul tidak hanya keterangan tertulisnya tapi cara kita menjawab hakim MK,” seru Lolly dalam keterangannya dikutip dari laman Bawaslu, Kamis (2/1/2025).

“Kita punya mimpi yang sama untuk pemilihan (seperti Pemilu 2024), keterangannya Bawaslu ‘to the point’, tidak berbelit belit, jujur apa adanya, dalam konteks ini jujur untuk memastikan kerja lembaga terlihat terang benderang baik,” imbuh dia.

Lolly menyebutkan keterangan yang disampaikan Bawaslu tersebut akan menjadi sangat vital bagi Bawaslu. Dia meminta untuk terus berkoordinasi apabila ada kekurangan data.

Selain itu dia mengingatkan, keterangan yang dibuat harus dilakukan peninjauan akhir di pusat, meskipun konteks pemilihan berada di ranah masing-masing kabupaten/kota. “Sahabat-sahabat yang tahu di lapangan, yang mengalami langsung, meski demikian untuk memastikan seluruh proses ini sesuai dengan yang dimohonkan maka reviuw tetap ada di Bawaslu RI,” papar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas itu.

Anggota Bawaslu Totok Hariyono juga menginstruksikan hal serupa. Dia mengatakan saat ini momen yang tepat untuk menunjukan gotong royong yang sejati sebagai bentuk eksistensi serta peran fungsi Bawaslu dalam menegakkan keadilan pemilihan.

“Senjata kita (pengawas pemilu) hanya memberikan keterangan tertulis secara benar. Benar semua peristiwa itu kita tampilkan apa adanya, dalil pemohon kita tidak menarasikan, tapi mendeskripsikan sesuai laporan hasil pengawasan,” papar dia.

Totok menyatakan keterangan tertulis Bawaslu harus merinci secara terbuka. Bagia dia, keterbukaan itu bukan untuk menjelakkan lembaga tetapi memberikan gambaran utuh terhadap proses pengawasan yang telah dilakukan.

“Sampaikan secara utuh dengan jernih tanpa pretensi. Ini semua untuk perbaikan ke depan. Karena itu keterangan tertulis amat penting karena kejujuran kita,” tegas Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa itu.

Totok mengungkapkan keterangan dituliskan berdasarkan Perbawaslu, Peraturan KPU, surat edaran (SE) Bawaslu, SE KPU, saran perbaikan, imbauan, rekomendasi, LHP, status laporan, dan putusan sengketa administrasi.

Sementara, MK hingga hari ini telah menerima 314 permohonan PHP. Sidang sengketa Pilkada 2024 dimulai pekan depan, yaitu pada 8 Januari 2025.

Menurut Ketua MK Suhartoyo, dari 314 total permohonan PHPU ini, 23 di antaranya merupakan permohonan sengketa pemilihan gubernur, 242 permohonan bupati, serta 49 merupakan permohonan untuk wali kota.

“Menyongsong penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah pada 8 Januari 2025 mendatang, Mahkamah Konstitusi telah menerima pengajuan permohonan hasil pemilihan umum kepala daerah pada akhir 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno khusus penyampaian laporan tahunan 2024 dan pembukaan masa persidangan MK 2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

“Adapun data permohonan PHPU Kepala Daerah hingga saat ini, terdapat total 314 permohonan,” sambungnya. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button