Vonis Bebas Afung di Kasus Timah, Kejagung Ambil Langkah Kasasi

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mengajukan kasasi terhadap putusan bebas terdakwa kasus korupsi lahan pertambangan timah, Ryan Susanto alias Afung, yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
“JPU resmi ajukan kasasi sesuai akta permohonan kasasi yang berlaku,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung), Rabu (11/12/2024).
Harli menegaskan, JPU menghormati putusan majelis hakim, namun menilai ada perbedaan pandangan normatif yang mendasar.
“JPU meyakini, berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan, perkara ini jelas merupakan kasus tipikor dan terdakwa seharusnya dihukum sesuai tuntutan,” ucapnya.
Sebagai informasi, majelis hakim menyatakan Ryan Susanto alias Afung tidak terbukti melakukan korupsi, tetapi terbukti melanggar tindak pidana lingkungan hidup akibat penambangan ilegal di hutan lindung.
Kerugian negara mencapai Rp59,2 miliar, dengan kerusakan lingkungan Rp365 juta. Hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak tepat untuk tindak pidana yang terbukti.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Ryan Susanto alias Afung 16,5 tahun penjara, denda Rp750 juta, dan pembayaran uang pengganti Rp61 miliar. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 18 dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(fer)