Miliki Fungsi Pembinaan dan Pengawasan, Kemendagri Dorong Ekonomi Kreatif di Daerah

INDOPOSCO.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkolaborasi dengan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif terus mendorong ekosistem ekonomi kreatif di daerah. Pernyataan tersebut diungkapkan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan di Jakarta, Selasa (1//12/2024).
Ia menegaskan, Kemendagri memiliki peran strategis dalam melakukan pembinaan dan pengawasan umum penyelenggaraan. Hal ini sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, lanjut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 391 Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah yang dikelola dalam suatu sistem informasi Pemerintahan Daerah. “Pasal 395 Pemerintah Daerah dapat menyediakan dan mengelola informasi Pemerintahan Daerah lainnya,” ungkapnya.
Ia menuturkan, pihaknya akan terus mendorong pengembangan ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional. Upaya ini merupakan langkah strategis dalam rangka mewujudkan salah satu program prioritas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Pengembangan ekonomi kreatif di daerah akan memberikan dampak positif, di antaranya bisa menambah pendapatan Asli daerah (PAD), menambah penerimaan negara bukan pajak (PNBP), membuka lapangan kerja bagi anak muda, hingga mendukung kondisi keamanan daerah,” bebernya.
Oleh karena itu, masih ujar dia, untuk mengakselerasi pencapaian target Asta Cita tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif telah memutuskan pedoman bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melaksanakan urusan penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang ekonomi kreatif.
Ia menyebut pedoman itu di antaranya berkaitan dengan menetapkan Pedoman dan Pembentukan Nomenklatur Dinas Ekonomi Kreatif Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Kemudian, meliputi nomenklatur organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan dan indikator serta target kinerja (output/outcome).
Selanjutnya, menurut dia, pedoman tersebut merupakan acuan bagi Pemda untuk membentuk Dinas Ekonomi Kreatif sesuai dengan kewenangan, fungsi dan tugasnya diutamakan untuk pengembangan ekosistem ekonomi kreatif yang merupakan keterhubungan sistem dalam mendukung rantai nilai ekonomi kreatif.
“Kami berkoordinasi dengan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif menyusun uraian klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur program, kegiatan dan sub kegiatan dan capaian kinerja, untuk selanjutnya menjadi referensi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya. (nas)