Bareskrim Polri Bersama Bea dan Cukai Kepulauan Riau Gagalkan Penyelundupan 151.000 Benih Bening Lobster

INDOPOSCO.ID – Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri bersama Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwilsus DJBC) Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 151.000 benih bening lobster (BBL) di perairan Pulau Numbing, Bintan.
Operasi tersebut merupakan bagian dari langkah tegas dalam memutus jaringan penyelundupan BBL lintas negara yang melibatkan Indonesia, Malaysia, dan Vietnam. Benih lobster yang disita telah dilepaskan kembali ke habitat aslinya di perairan Pulau Kambing, Karimun.
Berdasarkan informasi akurat dari Tim Analis Satgas BBL Dit Tipidter Bareskrim Polri, terungkap adanya rencana pengiriman BBL menggunakan kapal cepat atau “kapal hantu.” Lobster-lobster tersebut sebelumnya dikemas di Jambi pada Senin, (25/11/2024) dan direncanakan diselundupkan ke luar negeri melalui jalur laut.
Tim gabungan melakukan patroli laut dari wilayah perairan Karimun hingga Bintan, yang sering digunakan sebagai jalur penyelundupan. Tim mendapati sebuah kapal cepat yang membawa 28 boks styrofoam berisi BBL di perairan Pulau Numbing.
Empat awak kapal berhasil diamankan meski tiga di antaranya mengalami luka serius akibat benturan dan terkena baling-baling kapal. Ketiga tersangka tersebut langsung dievakuasi ke RSU Tanjung Pinang untuk perawatan medis. Sementara barang bukti dan satu tersangka lainnya dibawa ke Kanwilsus DJBC Kepri.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan, empat orang tersangka yang diamankan ialah inisial SL sebagai operator mesin kapal, DK sebagai koordinator rute dan penunjuk arah, SY merupakan Kapten kapal dan JN selalu operator mesin kapal.
“Kami tidak akan berhenti menindak para pelaku penyelundupan yang merugikan negara,” kata Nunung Syaifuddin dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Barang bukti berupa 151.000 ekor benih lobster dengan nilai estimasi kerugian negara mencapai Rp15,1 miliar. Selain itu, turut diamankan satu unit kapal cepat bermesin 200 PK (4 mesin) dan satu unit telepon genggam.
“Operasi ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga sumber daya kelautan Indonesia. Sesuai arahan Presiden dan Kapolri, kami akan terus meningkatkan pengawasan agar sumber daya ini tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab,” imbuh Syaifuddin.
Para tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah melalui UU No. 45 Tahun 2009 dan UU No. 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (dan)