Nasional

Surat C6 Tak Sampai di Jaktim, Legislator Minta KPU Klarifikasi dan Bawaslu Investigasi

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Alia Noorayu Laksono menyampaikan keprihatinannya terhadap keteledoran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur dalam penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta beberapa waktu lalu yang tidak mampu mendistribusikan formulir c6 secara menyeluruh bahkan sampai hari H pemilihan.

Hal ini bermula dari banyaknya warga Jakarta Timur yang melaporkan kepada Alia Laksono, bahwa ada warga yang belum menerima formulir c6 bahkan sampai hari pemilihan yang berujung kepada masyarakat yang merasa kurang dilibatkan dan mempertanyakan sikap KPU Kota Jakarta Timur dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta 2024.

Alia Laksono menegaskan bahwa setiap penyelenggara pilkada memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan publik. “Jika benar terjadi kecurangan, maka ini adalah ancaman serius terhadap demokrasi kita. KPU harus segera memberikan klarifikasi dan melakukan Evaluasi menyeluruh,” ujar Alia dalam keterangan pers yang diterima Indopos.co.id, Minggu (1/12/2024).

Politisi Golkar ini juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk turun tangan secara independen dalam menindaklanjuti laporan ini. “Kami berharap ada tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti bersalah,” imbuhnya.

Seperti diketahui, kasus ini menjadi sorotan publik, terutama menjelang pengumuman hasil akhir Pilkada DKI Jakarta. Anggota DPRD tersebut menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mendukung proses pilkada yang sedang berjalan. “Kita semua ingin memastikan bahwa demokrasi berjalan sesuai dengan amanat undang-undang,” pungkasnya. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button